SOLOPOS.COM - Patok lahan tol Solo-Jogja terpasang di areal persawahan di wilayah Banyudono, Boyolali, Jumat (14/8/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Warga Boyolali yang lahannya diperkirakan terdampak proyek tol Solo-Jogja diminta melakukan sejumlah hal agar proses pendataan dan pengukuran berjalan lancar.

Hal-hal tersebut berkaitan bukti kepemilikam lahan yang bakal didata petugas. Jika bukti-bukti tersebut sudah siap, proses pendataan bisa berlangsung lebih cepat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas juga sudah mengingatlan warga Boyolali untuk menyiapkan berkas pendukung jika ada perbedaan nama pemilik pada sertifikat lahan terdampak tol Solo-Jogja.

Bocah Balita Asal Plupuh Sragen Ditemukan Meninggal di Bengawan Solo

"Kami minta fotokopi sertifikat dan identitas. Kami sudah informasikan sejak awal jika pemegang hak tanah itu orang tuanya yang sudah meninggal agar segera disiapkan juga surat keterangan warisnya. Sebab nanti yang menerima adalah ahli warisnya," tutur Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boyolali, Wiradya Agung Utama, Senin (7/9/2020).

Pria yang akrab disapa Agung itu sebelumnya menjelaskan proses pengukuran dan penghitungan lahan terdampak pembangunan tol Solo-Jogja yang melintas di Kabupaten Boyolali dimulai Senin (7/9/2020). Kegiatan pengukuran akan dilakukan selama 30 hari ke depan.

Siap-Siap Belanja! Deretan Brand Lokal Ini Beri Promo Spesial 9 September

Patok Sudah Dipasang

Pendataan ini juga menghitung isi di lahan tersebut, misalnya tanaman dan bangunan. Ada dua tim yang bakal melaksanakan kegiatan ini.

"Pendataan bidang tanah nanti meliputi isinya apa, tanaman di atasnya, bangunan, dan sebagainya. Kami turunkan Satgas A dan Satgas B," lanjut dia.

Sementara itu Camat Banyudono, Radityo Sumarno, mengatakan patok jalur tol Solo-Jogja di Boyolali sudah dipasang beberapa waktu lalu. Selanjutnya akan dilakukan tahapan pengukuran lahan yang terdampak.

Derita Produsen Tahu Karanganyar: Harga Kedelai Melejit, Kami Menjerit

"Tahap ini adalah tahap pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab BPN. Pelaksanaan diawali pengukuran dan pendataan. Maka kami selaku tim, kami sampaikan pemerintah desa, jangan sampai masyarakat itu ketika proses ganti rugi keluar, proses pendataan tidak dilaksanakan dengan baik. Soal tanam tumbuh, bangunan, harus didata secara lengkap, termasuk tanda batas perorangan," jelas dia.

Selain itu secara administratif, berkas juga harus dilengkapi. Berkas dimaksud terkait sertifikat lahan dan bukti kepemulikan pendukung lainnya untuk lahan terdampak tol Solo-Jogja di Boyolali.

"Salah satu yang melibatkan desa dan kami sebagai camat, itu adalah surat keterangan waris. Surat keterangan waris dibuat dan disaksikan oleh pemerintah desa," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya