SOLOPOS.COM - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA)

Solopos.com, BOYOLALIKomisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali sedang memetakan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tak terkecuali untuk TPS di lokasi khusus.

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Boyolali, Pardiman, mengungkapkan hingga Senin (16/1/2023) ini terdapat lima TPS di lokasi khusus area Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang pertama di Rutan [Rumah Tahanan Negara] Boyolali karena di Rutan saat ini kapasitasnya 250-an. Sehingga satu TPS di lokasi khusus,” ujarnya kepada Solopos.com, Senin.

Selanjutnya, ia menyebut akan ada empat TPS di lokasi khusus relokasi rawan bencana di Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.

Ekspedisi Mudik 2024

Pardiman menyebut terdapat penambahan TPS di lokasi khusus Desa Tlogolele dari 2020. Sebelumnya, hanya ada dua TPS di lokasi khusus relokasi rawan bencana Gunung Merapi tersebut.

“Dulu itu dua TPS karena jumlahnya bisa 500-an orang per TPS. Sekarang kan 300 orang. Jadi, dibuat empat TPS,” ungkapnya.

Pardiman menjelaskan empat TPS lokasi khusus di Tlogolele akan diaktifkan ketika dibutuhkan dan atas koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Boyolali.

Ia menceritakan pada 2020, TPS lokasi khusus di Tlogolele sempat diaktifkan untuk merelokasi pemungutan suara ke tempat yang lebih aman. Dua TPS lokasi khusus tersebut, yakni Balai Desa Tlogolele dan balai pertemuan.

Lebih lanjut, Pardiman mengatakan KPU Boyolali telah melaksanakan sosialisasi terkait TPS di lokasi khusus dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Salah satunya, Dinas Sosial berkenaan dengan panti sosial di Boyolali dan Panti Sosial Provinsi di Boyolali.

“Panti sosial provinsi di Boyolali baru ada 17 orang yang sudah cukup umur untuk memilih. Sehingga, untuk yang panti pelayanannya di TPS terdekat,” kata dia.

Ia juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali terkait pesantren-pesantren di Boyolali yang membutuhkan TPS lokasi khusus. Namun, memang belum ada permintaan.

“Sampai kapan pengajuan TPS khusus, kami belum tahu. Namun, sementara ini baru lima,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Taryono, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Rubiyanto, mengungkapkan TPS di lokasi khusus penting untuk diperhatikan.

“Hal ini penting menjadi perhatian karena untuk menjamin hak pilih,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan saat ini KPU tengah mulai melaksanakan kegiatan penyusunan daftar pemilih.

“Diketahui saat ini KPU sedang memetakan jumlah TPS berdasarkan data hasil sandingan DP4 [Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan], dan daftar pemilih tetap [DPT] Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan,” ujar dia.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Bawaslu Boyolali mengimbau KPU agar memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, agar KPU Boyolali dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.

Rubiyanto menjelaskan maksudnya adalah lokasi khusus yang memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara. Sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

“Lokasi khusus tersebut antara lain lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, panti sosial atau panti rehabilitasi, tempat relokasi bencana, serta lokasi lainnya dengan mempertimbangkan beberapa kriteria,” jelasnya.

Ia menambahkan beberapa kriteria tersebut antara lain terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

Bawaslu Boyolali juga mengimbau KPU Boyolali dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus agar berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus. Selanjutnya, KPU diimbau menyosialisasikan terkait penyusunan daftar pemilih lokasi khusus di lokasi khusus Pemilu 2024.

Imbauan berikutnya dari Bawaslu Boyolali ke KPU, yakni dalam melakukan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 untuk berpedoman pada prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya