SOLOPOS.COM - Aparat Polres OKU Timur, Sumatra Selatan membongkar industri rumahan senjata api rakitan, Minggu (10/10/2021). (Antara)

Solopos.com, MARTAPURA — Seorang terduga pengedar narkoba yang memiliki industri rumahan senjata api rakitan dibekuk Tim Resmob Shadow Walet Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan.

Lokasi pembuatan senpi rakitan itu berada di di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terbongkarnya home industry ini setelah dilakukan penggerebekan oleh anggota dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon didampingi Kasi Humas, Iptu Edi Arianto di Martapura, Minggu (10/10/2021).

Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap tersangka pembuat senpi rakitan berinisial RY, 37, warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur.

Pakai Sabu-Sabu

Pelaku ditangkap saat sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya bersama dua orang yaitu RH, 25, dan FT, 25, keduanya warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung sebagai pemilik narkotika.

“Saat penggerebekan, tersangka RY bersama rekannya RH dan FT sedang mengisap narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Dari tangan tersangka RY polisi menyita barang bukti berupa satu buah gerinda, dua alat bor, satu buah alat kikir, satu buah gulungan colokan kabel, satu buah kompresor las, satu buah ragum, satu buah lempeng besi pembentukan magasin dan satu buah besi bekas rel kereta api.

Polisi juga menyita enam buah besi berbentuk magasin, satu buah besi bulat bakal jadi slinder senjata api rakitan, satu buah ujung laras senjata FN, satu buah senjata api rakitan jenis FN gagang kayu warna coklat.

Baca Juga: Simpan Sabu-Sabu Senilai Rumah Mewah, Pria Serengan Solo Ditangkap Polisi 

Lalu satu buah senjata api rakitan jenis revolver gagang kayu warna coklat berikut empat butir amunisi pin 38mm, satu rangkaian senjata api jenis FN dengan magasin dan satu buah laras berikut gagang kayu warna coklat sebagai barang bukti lainnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak enam paket jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,23 gram, termasuk satu buah timbangan, satu buah sekop plastik dan dua buah korek api gas.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka didalami untuk penelusuran apakah sebagai pengedar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya