SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Pemerintah menyatakan belum akan memanggil penyelenggara atau provider layanan SMS premium yang akhir-akhir ini kembali merebak.

“Kami belum akan memanggil mereka (penyelenggara SMS premium) karena belum ada aduan yang signifikan dari masyarakat,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Senin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mengatakan, pihaknya melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) baru dapat bergerak apabila ada aduan dari masyarakat.

Dari aduan itu, BRTI harus menempuh beberapa mekanisme lanjutan yakni memanggil penyelenggara SMS premium sebagai langkah konfirmasi.

“Langkah konfirmasi ini harus dilakukan untuk mengetahui keabsahan laporan masyarakat karena kerap kali aduan itu tidak seluruhnya benar,” katanya.

Setelah itu badan tersebut berhak untuk memberikan sanksi misalnya berupa pelarangan praktek SMS premium ataupun bentuk sanksi lainnya.

Pihaknya sendiri telah menerbitkan aturan resmi menyangkut SMS premium dan layanan sejenisnya.

“Kami sudah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 1 tahun 2009 tentang jasa premium dan larangan pengiriman SMS berulang,” katanya.

Dengan aturan itu, sangat memungkinkan bagi masyarakat yang resah akibat pulsanya terus tergerus SMS premium untuk melaporkan keresahannya kepada BRTI.

Sebelum aturan diterbitkan, Gatot mengakui layanan SMS premium sempat meresahkan masyarakat. “Banyak yang mengadukan kepada kami, meskipun sudah UNREG tapi tetap saja pulsanya tergerus,” katanya.

Oleh karena itu, Permenkominfo nomor 1 tahun 2009 kemudian diterbitkan. Dari pengamatan di lapangan, SMS premium saat ini mulai kembali marak ditawarkan melalui beragam media informasi baik televisi, radio, maupun media cetak.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya