Solopos.com, SOLO -- Perwakilan pengusaha, buruh, mediator, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bertemu membahas nasib tunjangan hari raya (THR) bagi buruh di Solo, Senin (11/5/2020).
Sejauh ini, perusahaan di Solo tetap mengupayakan akan membayarkan THR. Meski, ada opsi pembayaran tidak penuh, melainkan secara bertahap.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Di sisi lain, sedikitnya 2.569 buruh di Kota Solo dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Selama dirumahkan, buruh ada yang digaji 50%, 25%, bahkan tak digaji.
Solopos Hari Ini: Transmisi Lokal bakal Kian Sporadis
Situasi memprihatinkan yang dialami buruh di Solo tersebut juga menjadi perhatian dalam sidang pembahasan dampak pandemi Covid-19 dan pembayaran THR keagamaan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo.
Pantauan Solopos.com, sidang itu dihadiri sejumlah perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo, dan serikat pekerja di Kota Solo. Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Solo juga hadir dan berperan sebagai mediator dalam sidang itu.
Kurangi Beban Buruh di Solo
Wakil Ketua LKS Tripartit Solo, Yusuf Mustafa, menjelaskan kondisi pandemi Covid-19 membuat 2.569 buruh di Solo dirumahkan dan atau mengalami PHK. Perusahaan yang merumahkan tenaga kerja tidak memberikan gaji, membayar 25 persen gaji, atau hanya 50 persen gaji.
Untuk itu, Yusuf berharap perusahaan tetap memberikan THR keagamaan sekaligus untuk mengurangi beban buruh di Solo. "Kami berharap perusahaan memerhatikan kondisi pekerja dengan memberikan THR. Perusahaan harus menunaikan kewajiban," kata dia kepada Solopos.com, Senin.
Gubernur Jateng Jadi Petruk, Gareng Curhat
Dia menjelaskan serikat pekerja harus melakukan perundingan bipartit (dua pihak anatara buruh dan pengusaha) dengan perusahaan yang kesulitan membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan harus membuka ruang musyawarah bipartit untuk pencairan THR.
Menjawab hal itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Yulius Eko Setiawan, menjelaskan kondisi pandemi Covid-19 menyulitkan pengusaha. Tetapi, perusahaan wajib membayar THR bagi buruh sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 tahun 2016.
Mau Naik KA Luar Biasa? Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
Bila perusahaan kesulitan membayar sesuai aturan tersebut dapat membayar secara bertahap sesuai Surat Edaran bernomor M/6/HI.00.01/V/2020. "Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan. Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan mendapatkan sanksi tegas," kata dia.
Pandemi Jangan Jadi Alasan
Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Solo, Endang Setyowati, menjelaskan surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 merupakan pedoman perusahaan untuk melakukan diskusi pemberian THR.
Round Up Data Covid-19 Kota Solo: Positif Sembuh Tambah 5, Awas Gelombang Mudik Luar Negeri!
Dia berharap pengusaha tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan tidak memberikan THR tenaga kerja.
"THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Kalau tidak diberikan ada sanksi tegas. Saya berharap pandemi Covid-19 tidak menjadi alasan untuk tidak memberikan THR," ungkap dia.
2.978 Rekening Keluarga di Karanganyar Sudah Terima BST
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indrastuti, mengatakan LKS Tripartit Kota Solo menjadi mediator bagi serikat pekerja dengan pengusaha. Dia mengimbau perusahaan membayarkan kewajiban THR.
"Kami berharap dalam kondisi pandemi Covid-19 perusahan bisa membayarkan [THR] dan tenaga kerja tidak dirugikan. Seandainya tidak bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan harus ada kesepakatan yang baik," ujarnya.