SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebetulnya bagaimana Islam mengatur hukum zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu?

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah adalah kewajiban yang ditunaikan umat muslim bertujuan untuk membersihkan puasanya dari segala dosa yang dilakukan saat Ramadan.

Promosi BRI Optimistis Bisnis Remitansi Tumbuh 25% Selama Ramadan dan Lebaran 2024

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Haruskah?

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Rasullulah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra.

Ekspedisi Mudik 2024

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim.” (HR. Muslim).

Baca Juga:  Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Bikin Lebaran Kamu Berkesan

Lalu, bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu?

Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya menjelaskan kata “mampu” mempunyai arti orang yang memiliki makanan pokok leblih untuk dikonsumsi dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi saaat malam Hari Raya Idulfitri dan saat Lebaran.

Baca Juga:  Hukum Pakai Baju Baru Saat Lebaran, Wajib Banget?

Sehingga dengan kata lain orang yang kekurangan makanan pokok pada saat Lebaran, maka dianggap tidak mampu dan tak wajib membayar zakat fitrah.

Tak Mampu Membayar Zakat Fitrah, Wajib Qadha?

Hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu juga dijelaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Mereka juga menegaskan untuk golongan seperti ini juga tak perlu mengqadha membayar zakat fitrah di lain hari.

Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).

Baca Juga: Hukum Batal Puasa karena Pekerjaan, Begini Penjelasan NU

Lain halnya jika ia tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran sempurna (2,75 kg beras), tapi hanya mengeluarkan sebagian saja. Maka yang bersangkutan wajib untuk mengeluarkan sebagian hartanya di lain hari.

NU menyimpulkan hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni tidak berkewajiban. Dengan catatan, orang tersebut benar-benar tidak mempunyai makanan pokok saat malam Hari Raya Idulfitri maupun saat Lebaran tiba.

Baca Juga: Bersejarah! Ini Menu Sahur Soekarno-Hatta Saat Malam Penyusunan Teks Proklamasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya