SOLOPOS.COM - Ilustrasi wanita muslim berhijab. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Jika kaum laki-laki wajib khitan, lantas bagaimana hukum sunat untuk perempuan dalam Islam?  Prosedur khitan pada wanita bukan hanya kulup atau lipatan kulit yang mengelilingi klitoris yang diangkat dalam prosedur ini, tetapi juga klitoris itu sendiri dan bibir vagina.

Mengutip laman alodokter.com, Selasa (19/7/2022), Organsisasi Kesehatan Dunia (WHO) menentang segala bentuk sunat perempuan. Berbeda dengan khitan pada pria,  khitan pada wanita tidak memiliki manfaat apa pun bagi kesehatan bahkan justru merugikan wanita antara lain menyebabkan pendarahan, gangguan berkemih, gangguan dalam persalinan, hingga gangguan saat berhubungan seksual.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lalu bagaimana hukum sunat perempuan ini dalam Islam? Dalam riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”

Baca Juga: 4 Jenis Sunat Perempuan yang Bisa Sebabkan Terlanggarnya Hak Seksual

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang sepele yang menjadi naluri kebiasaan manusia. Dalam konteks khitan, ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan, karena secara logika bisa dipahami, khitan merupakan bagian dari kebersihan (thaharah). Tetapi tidak demikian bagi perempuan, banyak kalangan terutama tenaga medis yang melarang khitan bagi perempuan. Sementara itu sebagian kalangan berpendapat bahwa khitan bagi perempuan harus dilakukan. Oleh karenanya, masalah khitan bagi perempuan perlu mendapatkan kejelasan secara tuntas dan menyeluruh.

Mengutip laman NU Online pada Selasa (19/7/2022), ulama berbeda pendapat tentang hukum sunat bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah dan ada yang mengatakan mubah. Sedangkan menurut al-Syafi’i hukumnya wajib, seperti hukum khitan bagi laki-laki sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi.

Baca Juga: Viral Bocah Disunat Teriak Kesakitan, Yakin Masih Mau Nyakitin Cowok?

Pendapat yang melarang khitan perempuan sebetulnya tidak memiliki dalil syar’i, kecuali hanya sekedar melihat bahwa khitan wanita adalah menyakitkan korban (perempuan). Sementara hadis yang menjelaskan khitan wanita (hadits Abu Dawud) tidak menunjukkan taklif di samping juga kesahihannya diragukan. Padahal ada kaidah ushul yang menyatakan bahwa ‘adam al-dalil laisa bi dalil (tidak adanya dalil bukan merupakan suatu dalil). Adapun pendapat yang mengatakan sunnah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

Dari Abu al-Malih bin Usamah, dari Ayahnya: “Sungguh Nabi Saw. bersabda: “Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan.” (HR. Ahmad)

Kata sunnah yang dikehendaki di sini bukan berarti lawan kata wajib. Sebab kata sunnah apabila dipakai dalam sebuah hadits, maka tidak dimaksud sebagai lawan kata wajib. Namun lebih menunjukkan persoalan membedakan antara hukum laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, arti kata sunnah dan kata makrumah dalam hadits tersebut maksudnya adalah laki-laki lebih dianjurkan berkhitan dibanding perempuan.

Baca Juga: Sunatan Massal di Solo, Ngemut Es Krim Biar Gak Sakit

Sehingga bisa jadi artinya hukum sunat dalam Islam adalah laki-laki sunnah dan perempuan mubah. Atau wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Atau laki-laki dianjurkan mengumumkan khitannya, baik dalam walimah al-khitan atau undangan, sedangkan perempuan justru yang baik dirahasiakan, tidak perlu diekspose atau disebarluaskan. Hal ini seperti disampaikan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya