SOLOPOS.COM - Emas. (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Jual beli emas yang dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring) menjadi tren belakangan ini. Fenomena tersebut membuat sebagian umat Islam bertanya-tanya apa hukum jual beli emas online.

Seperti diketahui, transaksi jual beli emas via online dapat dijumpai di sejumlah situs. Jual beli emas dengan online dianggap mempermudah orang karena dapat dilakukan di mana saja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Buya Yahya pernah memaparkan hukum jual beli emas lewat daring tersebut. Menurutnya, para ulama menyepakati emas dan uang masuk dalam hukum naqdain.

Baca Juga: Tahukah Anda? Hukum Salat Berjemaah dengan Perempuan yang Bukan Mahram

Dengan hukum tersebut maka transaksi emas dan serah terima barang dilalukan secara langsung. “Kalau ada orang transaksi perak dengan emas atau emas dengan uang maka di situ harus ada namanya serah terima,” kata Buya Yahya seperti di video Youtube Al-Bahjah TV berjudul Hukum Jual Beli Emas Online – Buya Yahya Menjawab, yang diunggah Juli 2020.

Mengenai hukum jual beli uang dan emas, Buya menjelaskan pembeli dan penjual harus mengucapkan secara kontan. Buya menambakan bahwa transaksi dan serah terima barang harus dilakukan secara langsung.

Buya Yahya menambahkan apabila ucapan kontan tidak disertai serah terima barang secara langsung, maka transaksi itu dapat dikatakan riba. Ada sejumlah jenis riba seperti yad dan nasi’ah. Riba yad ialah menunda pembayaran pembelian, sementara barang sudah diambil.

Nasi’ah dianggap riba karena di dalam transaksinya tidak secara kontan. Pembayaran jual beli ini dapat ditunda hingga waktu yang ditentukan. Buya menegaskan ulama 4 mazhab menyepakati bahwa kredit emas tidak diperbolehkan menurut ajaran Islam. Hal itu mengacu pada sistem pembayaran yang  ditunda.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Ini Hukum Wayang Dalam Islam Menurut Ulama

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa jual beli emas secara online atau daring tidak diperbolehkan. Sebab, transaksi emas seperti uang dengan hukum naqdain. Hukum ini mengharuskan untuk melakukan transaksi secara kontan dan serah terima barang dilakukan secara langsung. Sementara jual beli online tidak ada serah terima langsung atau menunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya