Solopos.com, SOLO -- Di bawah ini ada langkah mengurus tilang elektronik di Kota Solo, Jawa Tengah, termasuk cara membayar dendanya.
Sebagaimana diketahui, mulai 23 Maret 2021, tilang elektronik mulai berlaku di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Solo.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Gejala Hipospadia: Ukuran Mr P Berbeda Hingga Lubang Kencing di Bawah
Kasatlantas Kompol Afrian Satya Permadi mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penerapan ETLE sejalan dengan arahan Kapolri. "Kami akan terapkan e-tilang sesuai arahan Polri. Tapi masih ada beberapa perbaikan sistem dan kamera. Yang rusak berapa masih kami cek" ujarnya, Selasa (2/2/2021).
Kompol Afrian menjelaskan setidaknya ada 66 kamera CCTV untuk keperluan tilang elektronik yang telah terpasang di Kota Solo dan sempat beroperasi pada 2019. Nantinya jumlah CCTV akan ditambah pada ruas jalan yang belum dipasangi. "Selain penambahan nanti kami revitalisasi peralatan yang sudah rusak," katanya.
Baca Juga: Viral Emak-emak Maling Jajanan Pasar di Makamhaji Sukoharjo, Katanya Gak Cuma Sekali
Lalu, bagaimana langkah mengurus tilang elektronik di Solo termasuk cara membayar dendanya?
Cara Mengurus Tilang Elektronik di Solo
Dari keterangan yang diinformasikan Afrian, nantinya pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke rumah pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK. Kemudian, pemilik kendaran harus membayar denda tilang dengan cara transfer via bank.
Namun sebelum membayar, ada proses konfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan melalui pesan singkat.
Baca Juga: Viral Awan Seperti Orang Berdoa di Langit Semarang, Ini Penampakannya
"Jika kendaraan sudah pindah tangan kami minta nomor telepon. Nanti diblokir Samsat. Tak bisa bayar pajak bila belum bayar denda. Bayarnya lewat BRI Virtual Account," urainya.
Saat ini, untuk mengurus tilang elektronik dengan cara membayar dendanya hanya bisa melalui BRI Virtaul Account (VA).
Baca Juga: Konsumsi Air Bersih 3 Kali Lipat Lebih Besar Selama Pandemi Covid-19
Akan tetapi, jika pelanggar merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas bisa mengikuti sidang tilang yang diinformasikan oleh pihak kepolisian.
10 Pelanggaran
Berdasarkan keterangan resmi di resmi Korlantas Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik:
Baca Juga: Mandi Bareng Istri Ternyata Baik untuk Kesehatan Jantung
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- engemudi sambil mengoperasikan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Baca Juga: Potret Michelle Kuhnle, Eks Indonesian Idol yang Jadi Humas Persis Solo, Super Cantik!