Solopos.com, SOLO — Kira-kira bagaimana sih cara berjualan di car free day (CFD) Kota Solo, Jawa Tengah yang diadakan setiap Minggu di sepanjang Jalan Slamet Riyadi hingga depan Balai Kota Solo?
Pertanyaan tersebut banyak muncul di kalangan pedagang. Hal ini mengingat CFD Solo telah dibuka lagi sejak Minggu, 15 Mei 2022.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Para pedagang pun boleh berjualan di CFD Solo dengan sistem zonasi. Hal ini agar Jalan Slamet Riyadi steril dari aktivitas perdagangan.
Terkait cara berjualan di CFD Solo, Dinas Perdagangan Kota Solo menegaskan pihaknya belum membuka kembali pendaftaran bagi pedagang kaki lima atau PKL yang menggelar lapaknya di car free day.
Baca Juga: Ini Jam-jam Rawan Kecelakaan di Boyolali
Hal ini dikarenakan lokasi yang tersedia belum memungkinkan. Pendaftaran PKL akan dibuka jika ada tambahan lokasi untuk berjualan. Sehingga saat ini pedagang yang berjualan di CFD Solo telah terdaftar di Disdag Solo maupun Paguyuban CFD.
“Benar, pendaftaran sementara kami tutup dulu sampai nantinya ada lokasi tambahan untuk berjualan,” terang Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi kepada Solopos.com, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Viral Wanita Nikah 8 Hari Langsung Diceraikan, Alasannya Jadi Sorotan
Senada dengan Heru, Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Disdag Kota Solo Joko Sartono, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (19/5/2022), juga menyebut belum ada pendaftaran bagi para PKL yang ingin berdagang saat CFD. “Sejauh ini tidak ada pendaftaran untuk CFD,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, di media sosial banyak netizen yang menanyakan cara berjualan di CFD Solo. Pertanyaan tersebut membanjiri akun Instagram resmi miliki Dinas Perdagangan Kota Solo, @disdag.surakarta.
Baca Juga: Kenapa Jalan Solo-Boyolali Kerap Terjadi Kecelakaan?
“Kalau pedagang blm terdaftar cara daftarnya bgmn min,” tanya salah satu netizen.
“Kalau mau daftar jadi PKL CFD syarat cara seperti apa,” tambah netizen lainnya.
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Kepala Daerah Termiskin di Jateng, Segini Hartanya