SOLOPOS.COM - Pengukuhan pengurus perwakilan BWI Sukoharjo periode 2022-2025 di Rumah Makan Soto Harto, Jl. Slamet Riyadi, Dusun 1, Begajah, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Selasa (4/10/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Kelompok orang atau badan hukum yang bertugas memelihara dan mengurus benda wakaf atau disebut nazir di Kabupaten Sukoharjo diminta mulai menyosialisasikan gerakan wakaf tunai di Sukoharjo.

Mengingat selama ini masyarakat menilai orang pemberi wakah atau wakif hanya bisa wakaf dalam bentuk benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Tengah, Imam Maskur mengatakan nazir di Sukoharjo harus ditingkatkan kapasitasnya.

Hal itu disampaikannya usai mengukuhkan pengurus perwakilan BWI Sukoharjo periode 2022-2025 di Rumah Makan Soto Harto, Jl. Slamet Riyadi, Dusun 1, Begajah, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Selasa (4/10/2022).

“Ke depan harapan kami BWI Jateng, yang pembinaan nadzir atau pengelola harta wakaf untuk ditingkatkan kapasitasnya. Dalam arti wakaf yang sudah dikelola, ke depan harus dikembangkan. Jangan misalkan wakaf tanah sawah 1 hektare selama lima tahun 1 hektare terus. Mestinya pendapatan 1 hektare dalam satu tahun berapa dikembangkan untuk apa, paling tidak itu,” terang Imam.

Baca juga: KPP Pratama Boyolali Wakaf Sumur Dalam Atasi Kekeringan di Wonosamudro

Dia menambahkan kedua, BWI diharapkan lebih progresif dalam kaitannya dengan wakaf. Jangan berfikir wakaf itu hanya masalah tanah, sawah dan kebun saja. Tetapi juga harus digerakkan wakaf tunai, karena wakaf uang belum banyak digerakkan BWI kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Harapan kami paling tidak, di Sukoharjo jadi pionir untuk menggerakkan wakaf tunai. Karena manfaatnya sangat besar sekali, terutama untuk masyarakat yang kelasnya menengah ke bawah. Mereka ingin wakaf tetapi tidak bisa beli tanah, tidak punya uang banyak,” ujar Imam.

Menurutnya penggunaan wakaf tunai bisa digunakan untuk pembangunan rumah sakit Islam atau lainnya dan di mana saja. Wakaf tunai juga bisa digunakan untuk pembelian saham agar uangnya utuh.

“Jangan hanya pemikirannya wakaf itu harta tidak bergerak saja. Sekarang juga sudah banyak digitalisasi masalah keuangan, itu juga bisa digunakan misalkan mau membayar setiap hari Jumat berapapun besarannya diperbolehkan. Harapan kami yuk digerakkan wakaf tunai ini, agar masyarakat lebih bisa merasakan manfaatnya BWI,” terang Imam.

Meski tak menyatakan jumlahnya, saat ditanya terkait dampak pandemi dengan wakaf dia mengatakan harta wakaf tidak bergerak peningkatannya cukup luar biasa dan tidak berpengaruh dengan imbas pandemi. Namun saat ini BWI harus memikirkan wakaf untuk kelas menengah ke bawah.

Baca juga: Investasi Sosial Wakaf Uang

“Harapan kami semua masyarakat diberikan hak untuk berwakaf. Secara umum di Jawa Tengah [wakaf tunai] juga belum bergerak, ini baru mau digerakkan. Kalau wakaf tunainya sudah diperbolehkan sejak lama. KUA juga bisa membantu menyelesaikan sampai ada sertifikat [tanah wakaf] agar tidak ada gugatan oleh ahli waris di kemudian hari,” pesan Imam.

Sementara itu, Ketua baru BWI Sukoharjo, Antun Murdito mengatakan kepengurusannya belum memiliki target khusus. Tetapi ke depan pihaknya berencana untuk mengutamakan pembinaan nadzir. Karena saat ini menurutnya banyak ditemukan masalah tentang kepengurusan nadzir.

“Misalnya nadzir mengurus di wakaf A, tetapi berasal dari yayasan B, kemudian pengurusnya kebanyakan dari badan hukum C. Nah nanti ingin dialihkan, peran BWI di situ,” terang Antun.

Dia tak menampik jika selama ini di Sukoharjo belum terealisasi wakaf tunai, pihaknya berkomitmen akan berusaha memajukan dan mengajak wakaf tunai lewat badan wakaf, badan hukum dan perorangan untuk menyosialisasikan betapa pentingnya wakaf tunai.

Baca juga: Global Wakaf Rangkai Kemanfaatan, Segerakan Kebaikan

“Selama ini masyarakat kan tahunya wakaf itu tanah, untuk masjid, Pondok, yayasan, Makam. Sementara wakaf bergerak ini belum familier. Wakaf tanah kan memang berat, padahal masyarakat ingin wakaf tapi hanya punya dana kecil. Wakaf tunai bisa digunakan untuk kegiatan sosial, keagamaan dan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat,” jelas Antun.

Dia mengatakan jumlah nadzir di Sukoharjo cukup banyak terbilang ratusan. Karena menurutnya ada nadzir perorangan, badan hukum, dan yayasan. Sementara dalam satu wakaf biasanya diatur oleh 3-5 nazir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya