SOLOPOS.COM - Kapolsek Bae Polres Kudus AKP Ngatmin didampingi jajarannya saat gelar konferensi pers di Kantor Polsek Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (22/4/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Solopos.com, KUDUS — Empat orang yang merupakan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam hingga membuat korbannya mengalami luka bacok pada bagian punggung berhasil ditangkap aparat Polres Kudus, Jawa Tengah. Diduga penganiayaan ini berawal dari cekcok antara para pelaku dengan korban di sebuah kafe.

“Keempat pelaku yang ditangkap pada hari Kamis (21/4/2022) itu berinisial MRL, JM, dan HS yang merupakan warga Kudus dan FM warga Demak,” kata Kapolsek Bae Polres Kudus AKP Ngatmin di Kudus, Jumat (22/4/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penganiayaan tersebut diduga karena percekcokan saat antara teman korban dan rombongan pelaku di sebuah kafe di Kudus.

Ketika korban berinisial DAM, 23, asal Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, bersama dengan teman-temannya yang berjumlah lima orang pulang bertemu dengan para pelaku pada hari Kamis (21/4/2022) dini hari di Jalan Kudus-Colo Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kudus.

Baca Juga: Digelar Pemdes, OP Minyak Goreng Curah di Kudus Diserbu Warga

Setelah terjadi adu mulut, lantas terjadi penganiayaan dan salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan mengenai bahu bagian kanan korban DAM. Korban dalam kondisi terluka sempat menyelamatkan diri dari para pelaku tersebut, termasuk temannya yang lain.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bae, kemudian pihaknya menindaklanjuti dan berhasil menangkap empat dari lima pelaku terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan.

Satu pelaku berinisial AP yang sudah diketahui alamatnya, kata dia, masih dalam pengejaran, dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Suami yang Bakar Istri dan Anak di Kudus Meninggal, Kasus Ditutup

Salah satu pelaku, HS, mengakui ikut melakukan pemukulan. Namun, belati yang dibawa tidak digunakan untuk melukai. Senjata untuk melukai korban merupakan celurit milik AP yang saat ini melarikan diri.

Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya