SOLOPOS.COM - Pelaku satai beracun di Bantul, Nani Apriliani Nurjaman. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Solopos.com, BANTUL — Terdakwa kasus satai beracun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nani Apriliani Nurjaman, 25, menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Nani kembali menjalani sidang kasus satai beracun di PN Bantul, Senin (29/11/2021). Agenda sidang hari itu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh Nani terkait kasus satai beracun yang menjerat dirinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia berharap agar majelis hakim memberi keringanan hukuman. “Mohon kerendahan hati kepada hakim yang mulia agar menjatuhkan vonis ringan kepada saya,” ungkapnya saat pembacaan pleidoi di PN Bantul secara online, seperti dilansir Suara.com, Senin (29/11/2021).

Baca Juga : Pilu, 4 Tahun Asmara Nani Satai Beracun Digantung Aiptu Tomi

Ekspedisi Mudik 2024

Nani beralasan dirinya tulang punggung keluarga. Nani menuturkan merantau ke Yogyakarta untuk membantu orang tua memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya harapan dari keluarga saya. Di mana kami bukan keluarga mampu dan tidak punya pekerjaan tetap. Saya masih harus membiayai adik saya yang masih sekolah. Saya belum pernah menikah dan ingin juga berkeluarga. Saya masih punya cita-cita untuk membahagiakan keluarga,” katanya.

Pada kesempatan itu, Nani juga meminta maaf kepada keluarganya, terutama ayah dan ibu karena menanggung malu dan kecewa atas perbuatannya. Nani juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Bandiman. Nani menyebabkan putra Bandiman, yakni Naba Faiz Prasetya, 10, meninggal.

Baca Juga : Sambil Menahan Tangis, Ini Pesan Nani Satai Beracun untuk Aiptu Tomi

“Saya minta maaf kepada keluarga [Bandiman] akibat kelalaian dan kebodohan saya yang membuat Naba tewas,” ujar Nani.

Bukan Pembunuhan Berencana

Nani kembali mengaskan bahwa satai beracun sianida itu tidak ditujukan kepada anak Bandiman, Naba. Nani mengirimkan satai beracun kepada lelaki yang pernah menghuni hatinya, yakni Aiptu Yohanes Tomi Astanto.

“Yang saya tuju hanya Tomi, bukan Adik Naba, yang tidak saya kenal. Saya merasa sangat tertekan dan depresi oleh perbuatan Tomi,” jelas Nani.

Baca Juga : Banjir Bandang Landa Wonosoco Kudus, 62 Rumah Warga Terdampak

Nani mengakui perbuatan dan menyampaikan penyesalan. “Atas kelalaian saya, sekarang saya harus berada di penjara. Saya mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ungkap dia.

Penasihat Hukum Nani, yaitu Anwar Ary Widodo, mengatakan kliennya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Hal itu tertuang dalam Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

Sehingga, lanjut Anwar, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan dulus eventualis tetapi culpa. “Artinya tindakan yang dilakukan Nani tidak ada tujuan untuk meracuni Naba karena mereka sama sekali tidak kenal. Sebetulnya tujuannya kepada Tomi karena saat dia meminta Bandiman sudah ada alamat dan nomor teleponnya,” tutur Anwar.

Baca Juga : Waduh! 14 Remaja di Maluku Utara Kedapatan Mabuk Lem

Karena itu, lanjut dia, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memvonis Nani dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan kematian.

“Ketika satai tersebut sudah diantar ke rumah Tomi tapi istrinya Tomi tidak mau menerimanya. Kemudian tanpa hak seharusnya Bandiman tidak membawa pulang satai untuk dimakan. Jadi kami tidak sepakat dengan pembunuhan berencana. Seharusnya pidana penjara kepada terdakwa seringan-ringannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP. Ancaman penjaranya lima tahun,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya