SOLOPOS.COM - Petugas mengingatkan penumpang untuk menjaga jarak saat duduk di KRL Commuter Line, Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19 dan mulai berlaku 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/7/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adita menyampaikan Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE untuk perjalanan dalam negeri, yaitu SE No.68 (transportasi laut), SE No.70 (transportasi udara), SE No.72 (perkeretaapian), SE No.73 (transportasi darat).

Untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE, yaitu SE No.69 (transportasi laut), SE No.71 (transportasi udara), dan SE No.74 (transportasi darat).

Secara umum yang diatur di dalam SE tersebut Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga : 20 Bandara Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Per 17 Juli

Berikut ketentuan yang berlaku:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga : Simak, Berikut Syarat Naik Pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air

Menurut dia, aturan ini dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Selain itu, untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, di antaranya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di:

1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda Jawa Timur, Ngurah Rai Bali, dan Hang Nadim Kepulauan Riau. Lalu, Raja Haji Fisabilillah Kepulauan Riau, Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid Nusa Tenggara Barat, dan Kualanamu Sumatera Utara.

Selanjutnya, Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan, Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Iskandar Muda Aceh (hanya untuk program Haji), dan Minangkabau Sumatera Barat (hanya untuk program Haji).

Berikutnya, Sultan Mahmud Badaruddin II Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji), Adisumarmo Jawa Tengah (hanya untuk program Haji), Syamsuddin Noor Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

Baca Juga : Ini Alasan Presiden Instruksikan Pakai Masker di Dalam & Luar Ruangan

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia.

3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aruk Kalimantan Barat, Entikong Kalimantan Barat, dan Motaain Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Nanga Badau Kalimantan Barat, Motamasin Nusa Tenggara Timur, Wini Nusa Tenggara Timur, Skouw Papua, dan Sota Papua.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” jelas Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya