SOLOPOS.COM - Kondisi kompleks Plaza Sriwedari, Solo, Kamis (18/3/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Sengketa lahan Sriwedari Solo yang sudah berlangsung kurang lebih setengah abad memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Solo mulai menyidangkan gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Pemkot mengajukan gugatan perlawanan eksekusi lahan Sriwedari sejak beberapa waktu lalu. Sidang pertama gugatan Pemkot dengan ahli waris RMT Wiryodiningrat itu berlangsung pada Rabu (31/3/2021) di PN Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam persidangan itu, Pemkot diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara membacakan gugatan. Berdasarkan laman keterbukaan informasi publik PN Solo, ada beberapa hal yang menjadi poin gugatan Pemkot Solo pada babak baru sengketa Sriwedari itu.

Baca Juga: Banjir Dan Longsor Di Madiun, 1 Warga Tertimpa Reruntuhan Rumah

Poin gugatan perlawanan eksekusi pada sengketa lahan Sriwedari, Solo, itu antara lain mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik. Menyatakan hukumnya, putusan perkara yang memenangkan ahli waris sebagai putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable).

Selain itu menyatakan hukumnya tidak sah penetapan sita eksekusi, menyatakan hukumnya, memerintahkan kepada Ketua PN Solo untuk mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam pada lahan Persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295.

Materi Persidangan Sengketa Lahan Sriwedari

Gugatan perlawanan terhadap putusan sengketa lahan Sriwedari Solo itu juga meminta PN menyatakan hukumnya, membatalkan pelaksanaan sita eksekusi yang dimohon para terlawan sebagaimana dimaksud di berita acara sita eksekusi.

Baca Juga: Siap-Siap! Hunian 535 Keluarga Terdampak Proyek Rel Layang Joglo Solo, Pekan Ini Diukur

Lalu menghukum para terlawan dan para turut terlawan untuk tunduk pada putusan ini, dengan segala akibat hukumnya. Serta menghukum para terlawan dan para turut terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, mengatakan sudah dipanggil pada sidang pertama gugatan perlawanan eksekusi sengketa lahan Sriwedari itu. Begitu dipanggil, bagian hukum dengan JPN langsung datang guna menjelaskan materi persidangan lalu ada klarifikasi lagi.

Baca Juga: Ngeri! Pria Ini Ceritakan Kondisi Jembatan Patihan Madiun 10 Menit Sebelum Diterjang Arus

"Kami belum mengajukan novum baru. Novum itu harus disampaikan setelah apa dan paling lambat berapa bulan. Kami sudah berapa kali dipanggil dan berapa kali deadlock. Pemkot tetap pada pendirian, enggak melepas. Mosok aset rakyat dilepas,” katanya, Rabu.

Ahyani belum mengetahui kapan panggilan sidang berikutnya. Ia berkukuh gugatan perlawanan eksekusi Sriwedari Solo itu akan terpenuhi, yakni membatalkan perintah eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya