SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memberi keterangan mengenai alasannya memecat Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Bambang Daryono, di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Permasalahan antara Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, dengan mantan Kepala Desa atau Kades Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Bambang Daryono, memasuki babak baru.

Sebelumnya, Bambang menggugat Bupati Wonogiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Semarang. Ia menuntut Bupati mengganti kerugian imaterial senilai Rp1 miliar lantaran telah memecatnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Terkini, Bambang melaporkan Bupati ke Polresta Solo. Bambang melapor atas tuduhan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana diatur dalam UU No.19/2016 perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Gubernur Ganjar Digugat ke PTUN Lagi Gegara Upah, Kali Ini Oleh Buruh

Bambang juga menyebut Bupati telah memfitnahnya. Pernyataan dipandang mencemarkan nama baik dan memfitnah itu saat Bupati menyebut Bambang menghadapi kasus perzinaan sebanyak dua kali hingga ranah hukum. Dua kasus lainnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Bambang kepada Solopos.com, Sabtu (12/3/2022), mengatakan melapor ke Polresta Solo, Februari lalu. Saat itu ia membaca berita di media online mengenai Bupati yang menyebutnya menghadapi kasus perzinaan lebih dari satu kali. Dia melapor bersama tim pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya.

Kasus Perzinaan

Menurut Bambang, pernyataan Bupati tidak benar. Dia tak memungkiri telah menghadapi kasus perzinaan dengan teman perempuannya, Maret 2020 lalu. Bambang juga telah menjalani proses hukum hingga ke persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Baca Juga : Dipecat karena Zina, Kades Karangtengah Stres hingga Berniat Bunuh Diri

Kini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Bambang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. “Kasus [perzinaan] yang saya hadapi hanya itu. Jika saya disebut sebelumnya berbuat zina lebih dari satu kali dengan wanita yang berbeda, itu tidak benar. Saya sangat kecewa Bupati menyampaikan hal itu melalui media,” kata Bambang.

Dia melanjutkan dalam berita di beberapa media itu Bupati disebut mengetahui informasi bahwa Bambang menghadapi kasus perzinaan lebih dari satu kali dari tokoh warga Desa Karangtengah. Saat itu Bupati meminta klarifikasi di ruang kerja Bupati pada 26 Januari 2021.

Bambang mengonfirmasi pertemuan itu. Dirinya sebagai orang yang dimintai klarifikasi hadir. Namun, Bambang menyebut saat itu tidak ada tokoh warga Desa Karangtengah yang menyampaikan dirinya pernah menghadapi dua kasus perzinaan sebelum terlibat kasus perzinaan kali terakhir.

Baca Juga : Gugat Bupati Wonogiri, Bambang Daryono Minta Cabut SK Pemecatan Kades

“Di berita Bupati bilang punya bukti rekaman suara. Waktu proses klarifikasi saya juga merekam pembicaraan. Tidak ada tokoh warga yang bilang saya sebelumnya lakukan zina. Bupati juga bilang waktu proses klarifikasi saya mengakuinya. Saya tidak pernah ditanya soal itu. Justru waktu itu Bupati mendorong saya untuk mengundurkan diri,” ujar Bambang.

Tanggapan Bupati

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, saat dimintai konfirmasi membenarkan warga Wonogiri melaporkan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. “Kami akan meneliti terlebih dahulu laporan yang disampaikan kepada kami untuk menentukan langkah tepat kedepannya,” kata dia.

Bupati saat ditemui Solopos.com seusai mengikuti sarasehan bersama warga di Desa Jaten, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (12/3/2022) malam, mengatakan hingga hari itu belum menerima pemberitahuan atau panggilan pemeriksaan dari Polresta Solo. Dia tak mempermasalahkan Bambang melaporkannya kepada polisi. Ia menyebut hal itu hak setiap warga negara.

Baca Juga : Pecat Kades Karangtengah, Bupati Wonogiri Digugat Rp1 Miliar

Saat dimintai konfirmasi mengenai Bambang yang menyebut dirinya mencemarkan nama baiknya melalui sarana elektronik, lelaki yang akrab disapa Jekek itu menanggapi biasa. “Saya menyampaikan hal itu setelah mendapat informasi dari tokoh-tokoh warga Desa Karangengah [saat proses permintaan klarifikasi kepada Bambang]. Semua sudah terklarifikasi,” kata Bupati.

Menurut Bupati, tokoh warga Desa Karangtengah yang memberi klarifikasi bisa bersaksi jika ke depan ada pemeriksaan polisi. Sabtu malam itu Bupati belum dapat memberi tanggapan lebih jauh karena sedang sakit batuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya