SOLOPOS.COM - Kondisi terkini lokasi tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol, Jumat (20/5/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, KLATEN — Kasus penjebolan benteng Baluwarti eks Keraton Kartasura, Sukoharjo memasuki babak baru. Status perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng), Harun Ar Rasyid, usai gelar perkara di kantor BPCB Jateng, Kecamatan Prambanan, Klaten, Senin (23/5/2022) siang. Hadir dalam gelar perkara itu penyidik dari Polda Jawa Tengah, yakni satu Korwas PPNS dan tiga anggota.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gelar perkara dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB.

“Jadi hasil Wasmatlitrik [pengawasan, pengamatan, penelitian, atau pemeriksaan] dan dilakukan gelar perkara ada unsur tindak pidana hingga masuk ke tingkat penyidikan,” kata Harun.

Kasus penjebolan benteng tersebut memenuhi unsur Pasal 105 jo Pasal 66 Ayat 1 UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga: Papan Cagar Budaya akan Dipasang di 4 Sisi Tembok Eks Keraton Kartasura

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Harun menjelaskan saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Gelar perkara pertama dilakukan untuk mementukan apakah peristiwa penjebolan itu memenuhi tindak pidana atau tidak.

“Jadi untuk tersangka belum. Kami akan penyidikan dulu. Yang jelas kami lakukan sesuai SOP,” kata dia.

Sebelum perkara itu ditingkatkan ke penyidikan, PPNS BPCB Jateng sudah melakukan klarifikasi kepada delapan orang. Mereka terdiri dari unsur Pemkab Sukoharjo, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), juru pelihara, kelurahan, serta masyarakat.

Baca Juga: Kawasan Eks Keraton Kartasura Resmi Ditetapkan Jadi Situs Cagar Budaya

Terkait alat bukti, Harun mengatakan sudah mengumpulkan semua alat bukti. Hanya, PPNS BPCB belum bersedia membeberkan alat bukti yang sudah dikumpulkan.

Terkait alat berat yang diduga digunakan untuk menjebol benteng tak ada di lokasi, Harun menjelaskan alat berat itu sudah diamankan.

“Alat berat sudah kami amankan,” tegas Harun.

Harun menegaskan benteng Keraton Kartasura saat ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal itu berdasarkan SK Bupati Sukoharjo tertanggal 28 April 2022. Sebelumnya, sudah ada kajian dari TACB.

Baca Juga: Siapa Sedah Mirah yang Makamnya di Keraton Kartasura Dikeramatkan?

Kasus penjebolan benteng Keraton Kartasura itu menjadi kasus kali pertama yang ditangani BPCB Jateng hingga ke tahap penyidikan untuk UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.

“Yang jelas kami banyak belajar dari kasus ini,” ungkap Harun.

Lebih lanjut, Harun mengimbau agar pemilik atau orang yang menguasai cagar budaya lebih berhati-hati apabila melakukan perubahan terhadap bangunan. Mereka diminta berkoordinasi atau mengajukan izin ke instansi terkait seperti ke dinas terkait atau ke BPCB.

“Prinsipnya cagar budaya itu bukan tidak boleh diapa-apakan. Tetapi, cagar budaya itu bisa dikembangkan dan bisa dimanfaatkan. Cagar budaya itu bukan statis tetapi dinamis. Ini termasuk untuk ODCB [objek diduga cagar budaya],” kata Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya