SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, KULONPROGO — Babak baru kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kulonprogo, DIY.

Jogja Police Watch (JPW) meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan memantau proses persidangan terhadap pengasuh ponpes di Kapanewon Sentolo, Kulonprogo, MS, yang diduga terlibat pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai KY perlu memantau persidangan kasus pelecehan seksual guna menjaga independensi, kode etik perilaku hakim, harkat martabat, marwah hakim yang menyidangkan, dan kejujuran persidangan.

Baca Juga : Terbaru! Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Pengasuh Ponpes Jogja

“Tersangka MS ditahan di Rutan Kelas II B Wates Kulonprogo. Bersamaan dengan penyerahan barang bukti dari Polres Kulonprogo ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo karena berkas dinyatakan lengkap atau P-21. JPW akan koordinasikan dengan Komisi Yudisial,” kata Kamba Kamis (17/2/2022).

Kamba menyampaikan salah satu alasan mengapa KY harus turun tangan, yakni MS seorang tokoh masyarakat atau kiai yang memiliki basis massa. Ia khawatir terjadi bias imbas tekanan atau intimidasi terhadap saksi korban.

Jawatannya juga berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu dapat objektif atau mengacu fakta-fakta persidangan. “Kami mendesak polisi memastikan persidangan MS berlangsung aman. Tidak perlu pengerahan massa di PN Wates dari pihak mana pun. Biasanya sidang tertutup karena saksi dan korban di bawah umur dan kasus kesusilaan, yakni dugaan perbuatan cabul,” jelas Kamba.

Baca Juga : Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kulonprogo, Polisi Sita Alat Bukti

Sidang dilakukan tertutup sebagaimana Pasal 153 ayat (3) KUHAP, Pasal 17 ayat (1) huruf c UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No.35/2014 serta pasal 64 huruf h UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

JPW juga meminta Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif memberikan jaminan perlindungan saksi dan korban selama persidangan. MS diancam menggunakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76e UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Santriwati Ponpes di Kulonprogo Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

“Jika dilihat dari pasal-pasal yang disangkakan terhadap MS ini sudah tepat. Tinggal hakim majelis memutus atau menjatuhkan vonis menggunakan pasal mana. JPW berharap hakim dapat menerapkan pemberatan hukuman atau pidana tambahan sebagaimana diatur pasal 82 ayat (2) Perpu 1/2016 yakni pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 82 Perpu 1/2016 ini.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya