SOLOPOS.COM - Jajaran Muspika Polokarto mempertemukan Pengelola Makam Muslim Polokarto, Supriyanto (tengah), dengan keluarga korban perusakan batu nisan, Mustaqim (dua dari kanan), di Balai Desa Polokarto, Sukoharjo, Kamis (23/9/2021). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus perusakan sejumlah batu nisan makam di Permakaman Muslim Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, berakhir dengan penyelesaian secara restorative justice.

Polres Sukoharjo melalui Polsek Polokarto mempertemukan pengurus atau pengelola makam dan keluarga ahli waris makam yang nisannya dirusak di Balai Desa Polokarto pada Kamis (23/9/2021).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pertemuan juga dihadiri jajaran Muspika Polokarto. Dalam pertemuan tersebut, keluarga ahli waris dan pengelola makam sama-sama meminta maaf dan sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan.

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diketahui, sejumlah batu nisan di permakaman muslim Polokarto, Sukoharjo, menjadi sasaran perusakan. Beberapa batu nisan terlepas dari gundukan makam. Batu nisan itu ada yang kondisinya sudah hancur dan terbelah.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Konsultasi dengan Kejaksaan Agar Proyek MPP On The Track

Selama ini makam-makam di pemakaman muslim hanya diberikan tanda berupa nomor urut, tidak ada nisan yang bertuliskan nama jenazah. Menurut penuturan penggali makam, Marikun, 59, perusakan batu nisan di pemakaman muslim sudah terjadi sekitar tiga bulan.

Marikun mengaku tidak mengetahui siapa yang merusak batu nisan makam tersebut. Sebab, batu nisan yang tertancap di beberapa makam diketahui sebagian sudah lepas dan rusak.

Lokasi Jauh dari Permukiman

“Dari dulu hanya dikasih tetenger seperti nomor. Ada ahli waris yang pengin makam itu dikasih yang bagus seperti batu nisan. Mungkin ada warga lain yang tidak suka,” ungkapnya.

Pengurus Forum Komunikasi Masjid Musala Mojo (FKMMM) selaku pengelola pemakaman muslim Polokarto, Sukoharjo, Supriyanto, mengatakan peristiwa perusakan makam sudah terjadi sekitar tiga bulan lalu.

Baca Juga: Sukoharjo akan Bangun GOR Senilai Rp13,5 Miliar Tahun 2022

Namun, hal itu baru mencuat setelah ada ahli waris yang melakukan takziah dan mengetahui batu nisan di makam keluarganya ikut dirusak. “Kebetulan [ahli waris] ketemu saya sudah saya beri penjelasan kalau ini kejadian sudah sekitar tiga bulan yang lalu,” katanya.

Sampai dengan saat ini, Supriyanto mengaku belum tahu siapa pelaku perusakan batu nisan di pemakaman muslim Polokarto, Sukoharjo, tersebut. Apalagi saat kejadian tidak ada saksi yang melihat karena makam berada jauh dari permukiman warga.

Kejadian ini dianggap biasa sehingga pengelola tidak melaporkan kasus tersebut. “Kami mengibaratkan kasus ini seperti saya punya tanaman pisang yang lokasinya ada di hutan jauh dari permukiman. Tapi pohon ini hilang atau rusak sehingga tidak tahu siapa pelakunya. Sama dengan kasus perusakan batu nisan,” katanya.

Pengurus Membuat Kebijakan Baru

Supriyanto menyesalkan dan menyayangkan kasus perusakan tersebut. Ia berharap kasus ini tidak terjadi lagi. Untuk mengantisipasi kasus serupa, pengurus makam membuat kebijakan baru.

Baca Juga: Terus Digenjot, Pemkab Sukoharjo Targetkan Capaian Vaksinasi Sentuh 50% Akhir Bulan Ini

Peraturan itu di antaranya melarang mengambil merusak tanda makam baik itu batu nisan maupun benda-benda di kompleks pemakaman tanpa izin pengurus.

Kemudian melarang ada tambahan atau menghias makam dengan barang apa pun tanpa seizin pengurus. Pengurus berhak menertibkan makam yang dianggap perlu tanpa harus memberi tahu ke ahli waris.

Segala sesuatu yang berhuhungan dengan permakaman bisa konsultasi dengan pengurus dengan alamat kantor Kompleks Masjid Muhajirin Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo.

“Kami imbau semua ahli waris agar memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan pengelola. Insya Allah aturan itu bermanfaat untuk kita semuanya,” katanya.

Baca Juga: Kasus Perusakan Makam di Polokarto Sukoharjo, Polisi Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi

Meminta Maaf

Keluarga korban perusakan batu nisan makam di Permakaman Muslim Polokarto, Sukoharjo, Mustaqim, menyampaikan permohon maaf kepada pengurus dan pengelola makam serta kaum muslimin di Soloraya.

Ia menyadari sedang emosi sesaat waktu menyampaikan ke media terkait perusakan batu nisan milik makam bapaknya. “Kami mohon maaf perkembangan kasus ini menjadi besar. Kami menyadari ada peraturan larangan mendirikan bangunan, menambah kijing, dan lain sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kapolsek Polokarto AKP Sriyadi mengatakan kasus perusakan sejumlah batu nisan di permakaman Muslim telah rampung.

Kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice karena hanya kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terkait. “Tentu kita dorong untuk penerapan restorative justice. Karena ini masalah mungkin ada perjanjian yang keluarga belum paham akan hal itu. Tapi sebenarnya itu sudah menjadi aturan permakaman tersebut,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya