SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Mulai tahun ini, tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Solo berkolaborasi menangani pengelolaan papan reklame. Sebelumnya, seluruh persoalan reklame menjadi kewenangan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Melalui serangkaian evaluasi, kini pemasangan reklame melibatkan dua instansi lain yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala DPMPTSP Kota Solo, Toto Amanto, mengatakan izin pemasangan reklame ada pada instansi yang dipimpinannya, mulai dari memasukkan berkas hingga pengambilan. Pembuat master plan titik pemasangan reklame berada di tangan DPUPR, sementara urusan pajak dikelola BPPKAD.

“Sistem baru tersebut masih terus disempurnakan. Beberapa aturan harus dilengkapi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik pemkot maupun pengguna jasa pemasangan reklame,” kata dia, kepada wartawan, belum lama ini.

Celah tersebut, sambung Toto, rawan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang dampaknya bisa merugikan. Dia ingin tiga OPD tersebut berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa pemasangan reklame. “Penertiban reklame masih wewenang BPPKAD. Tapi pada prinsipnya izin ini ke pemkot, pajak juga ke pemkot, termasuk rencana lokasi reklame itu. Pasti bisa bekerja sama,” kata Toto.

Sebagai informasi, pemkot memiliki 616 lokasi reklame yang tersebar di lima kecamatan. 75 lokasi diantaranya masuk di zona A, yakni kawasan jalan protokol kota. Sedangkan 541 lokasi lainnya berada di zona B. Reklame yang dipasang selain di dua zona itu maka masuk zona C.

Kepala BPPKAD  Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, mengatakan, zonasi berpengaruh pada besaran pajak yang harus dibayarkan. Dasar pengenaan retribusi reklame berdasarkan lokasi, luas tanah, waktu pemakaian, dan peruntukan. Berdasarkan Peratuwan Wali Kota (Perwali), retribusi zona A sebesar 0,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), zona B sebesar 0,2 persen, zona C sebesar 0,1 persen. Jika seluruh zona itu dimaksimalkan, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame bisa mencapai Rp10 miliar setahun.

“Tapi, potensi pajak senilai itu bisa hilang akibat reklame liar. Apabila dhitung, pendapatan yang hilang dari reklame liar yang selama ini muncul sekitar 10 persen total pendapatan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya