SOLOPOS.COM - Ada sanksi jika wajib pajak tidak bayar PBB. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO — Tahukah Anda, ada sanksi bagi mereka yang tidak bayar pajak bumi dan bangunan (PBB)?

PBB merupakan salah satu pajak yang harus dibayar pemilik properti seperti tanah atau bangunan. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Tapi, tidak semua bangunan menjadi objek pajak ini. Beberapa bangunan yang diperuntukan untuk kepentingan umum seperti ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk mendapat keuangan, tidak perlu membayar PBB. Selain itu, pemakaman, hutan lindung, dan bangunan untuk perwakilan diplomatik juga tidak wajib membayar PBB.

Namun bagi pemilik objek pajak yang wajib membayar PPB, sebaiknya perlu tahu sanksi bila tidak membayar PBB tersebut.

Sama seperti tagihan listrik pasca bayar, PBB juga memiliki tenggat waktu pembayaran. Pajak Bumi Bangunan tidak dibayarkan tiap bulan melainkan setahun sekali. Tiap tahun, pemilik properti bisa membayarkan PBB paling lambat 6 bulan setelah menerima SPPT atau Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun Pajak. Jika lupa, maka Anda akan kena sanksi tidak membayar PBB.

Besarnya PBB  tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah ditentukan dengan mengikuti harga pasar tiap wilayah dan tiap tahun. Nilai PBB yang harus dibayar diperoleh dari 0,5 persen Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Melansir dari rumah,com, Selasa (7/2/2023), semakin besar NJOP maka makin besar pula nilai NJKP. Untuk NJOP kurang dari Rp1 miliar, NJKP sebesar 20 persen, dan NJKP 40 persen untuk NJOP dengan nilai Rp1 miliar atau lebih.

Pembayaran PBB kita tidak harus dilakukan ke kantor pajak. Para wajib pajak bisa membayar secara daring atau online melalui situs resmi kantor pajak di wilayah masing-masing. Semakin mudah, PBB juga bisa dibayar lewat ecommerce, minimarket,dan beberapa aplikasi perbankan seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Traveloka, hingga Klik Indomaret.

Lantas apa sanksi jika tidak bayar PBB?

Para wajib pajak hendaknya membayar PBB tepat waktu. Jika lewat dari waktu yang ditentukan, wajib pajak berupa denda. Merujuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, besaran denda yang ditetapkan sebagai sanksi tidak membayar PBB adalah 2 persen per bulan dari tagihan.

Sebagai contoh, jika PBB suatu bangunan ditetapkan Rp500.000 per tahun dan telat membayar selama 12 bulan/1 tahun, maka dengan dengan denda administratif 2 persen, jumlah yang harus dibayarkan menggunakan perhitungan berikut: Rp500.000 x 2% x 12 bulan = Rp120.000

Mungkin nilainya tampak tidak terlalu besar. Namun, jangan disepelekan karena denda tersebut bisa terus menumpuk. Selain itu, keringanan penghapusan denda dari pemerintah hanya berlaku untuk denda pajak PBB selama 24 bulan. Lebih dari itu, properti Anda bisa berisiko disita.

Besaran nilai yang harus dibayarkan sebagai sanksi tidak membayar PBB tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pada pasal 3 ayat (1), ditulis bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengenai adanya PBB terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo.

STP PBB memuat PBB atau yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.

Dijelaskan lebih lanjut, denda administrasi tersebut dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Jumlah PBB yang terutang dalam STP harus dilunasi paling lambat 1 bulan dari tanggal diterimanya STP tersebut oleh wajib pajak. Jika pajak terutang tidak dibayar juga, maka bisa ditagih dengan Surat Paksa (SP).

Nah itulah ulasan tentang sanksi jika tidak bayar PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya