SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ancang-ancang memidanakan warga yang tepergok kencing di sembarang tempat. Pelaku bakal dijerat tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebelumnya, Pemkot Solo telah memidanakan pelaku buang sampah di sungai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di sana [Perda 13/2010] tidak hanya mengatur sampah. Membuang kotoran, termasuk buang air kecil sembarangan juga bisa kena pidana,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arif Darmawan, ketika berbincang dengan wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (11/12/2018).

Saat ini, Satpol PP Solo mulai menyosialisasikan aturan terkait larangan kencing di sembarang tempat, sebelum menjerat pelaku ke ranah hukum. Hal ini sama halnya saat Satpol PP menerapkan aturan larangan membuang sampah di sungai yang diawali dengan sosialisasi kepada warga.

Beberapa kawasan dipetakan menjadi lokasi yang sering menjadi tempat kencing sembarangan, seperti terminal, taman-taman kota, dan tepi sungai. Petugas Satpol PP beberapa kali mendapati warga kencing di sembarang tempat.

“Jadi kita [petugas] tunggu dia [pelaku] selesai kencing dulu, lalu kita datangi dan diberi tahu kalau kencing sembarangan bisa kena pidana. Kita juga tidak lupa memfoto pelaku,” kata dia.

Arif Darmawan mengaku selama ini aturan larangan kencing di sembarang tempat belum banyak diketahui masyarakat. Sosialisasi aturan inipun masih sangat minim. Karena itu, pihaknya belum menerapkan aturan tersebut secara tegas.

Sebagai gambaran, larangan membuang sampah ke sungai sudah ditetapkan sejak 2010 lalu. Setiap pelanggar diancam kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta. Namun ancaman tersebut baru akan diterapkan Pemkot.

Tak hanya buang sampah ke sungai dan kencing di sembarang tempat, Satpol PP juga akan menerapkan aturan sama bagi pelanggar buang sampah dari kendaraan yang ditumpangi. Penindakannya juga akan dilakukan secara bertahap.

“Kalau sekarang kita masih fokus pada pembuang sampah di sungai. Nanti kita juga tindak yang buang sampah dari mobil atau kendaraan lain. Dari becak misalnya, juga kena,” katanya.

Perda Pengelolaan Sampah memang sudah dibuat secara komprehensif. Aturan soal membuang sampah tidak pada tempatnya juga dibuat untuk seluruh kasus. Misalnya membuang sampah di tempat umum, di lingkungan rumah dan beberapa lokasi lain.

Pelaku pembuangan sampah dipastikan mendapat hukuman yang sama, yakni kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo sebelumnya mengatakan hukuman Tipiring berupa kurungan maupun denda yang diberikan kepada warga karena melanggar Perda Pengelolaan Sampah bukan semata-mata untuk menghukum. Pemkot berharap hal itu benar-benar sebagai pembelajaran kepada seluruh masyarakat.

“Minimal untuk pelaku, agar kedepan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.

Rudy sapaan akrabnya meminta petugas Satpol PP melakukan pengawasan baik secara terbuka maupun tertutup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya