SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik dengan bus (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten akan memberlakukan sanksi penyitaan KTP bagi pemudik yang nekat masuk ke Klaten dan ogah menjalani karantina.

Masa karantina pemudik di Klaten yakni 5 x 24 jam alias lima hari. Pada sisi lain, Pemkab Klaten meminta warga Klaten yang berada di perantauan agar tak mudik pada Lebaran tahun ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain sanksi penyitaan KTP, ada juga sanksi sosial yang menjadi kewenangan masing-masing Satgas Penangan Covid-19 desa atau RT/RW sesuai kearifan lokal. Bisa karantina bagi pemudik yang masuk Klaten atau lainnya.

Baca Juga: Pulang Dari Perantauan, Warga Kebon Bayat Klaten Positif Covid-19

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan Pemkab mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk meniadakan mudik Lebaran tahun ini.

Salah satunya dengan mengatur ketentuan mudik secara umum dalam SE Bupati Klaten tentang perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku 20 April 2021 hingga 3 Mei 2021.

Dalam SE itu, bupati menginstruksikan Diskominfo dan camat menggencarkan sosialisasi larangan mudik. Apabila ada pelanggaran terhadap larangan itu, warga bisa diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tarif Rp30.000, Sehari 100-150 Orang Ikuti Tes GeNose di Stasiun Klaten

Dokumen Administrasi Perjalanan

Selain itu, warga yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota wajib menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah.

Bagi warga atau pemudik Klaten yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, mereka diminta melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam.

Selama karantina, biaya hidup ditanggung sendiri oleh pemudik bersangkutan. “Ketika pemudik melanggar ketentuan karantina, bisa dikenai sanksi,” kata Ronny saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: 6 Orang Positif Covid-19, 2 Masjid di Manisrenggo Klaten Ditutup

Sanksi yang bisa diterapkan bagi pemudik Klaten yang melanggar ketentuan karantina yakni penyitaan KTP. Sanksi sosial bisa diterapkan Satgas Penanganan Covid-19 desa atau RT/RW disesuaikan kearifan lokal masing-masing wilayah.

Untuk saat ini, sanksi berupa denda uang bahkan kurungan belum bisa diterapkan di Klaten lantaran belum ada payung hukumnya.

Menggencarkan Sosialisasi

“Di Klaten tidak ada sanksi secara tegas. Oleh karena itu, kami akan melakukan penguatan pada pencegahan dengan menggencarkan sosialisasi agar mereka yang berada di perantuan tidak mudik. Kami akan surati paguyuban-paguyuban perantau,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Klaten akan Pasang Alat Deteksi Covid-19 di Perbatasan

Ronny menjelaskan ketentuan larangan mudik bakal diatur lebih detail melalui SE bupati yang khusus mengatur tentang peniadaan mudik. Saat ini, SE itu masih dalam pembahasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sudiyarsono, mengatakan untuk memenimalkan pemudik berdatangan ke Klaten, Dishub bakal berkoordinasi dengan paguyuban pemudik.

“Ada beberapa koordinator yang masih intens berkomunikasi dengan kami. Jika sebelum ada pandemi itu kami koordinasi untuk menjemput mereka mudik. Sekarang kami berkoordinasi meminta mereka agar tidak mudik,” kata Sudiyarsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya