SOLOPOS.COM - Ilustrasi larangan merokok. (Reuters)

Solopos.com, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo segera menerapkan sanksi penuh bagi pelanggar aturan larangan merokok di kawasan tanpa rokok atau KTR.

Dasar hukum pengenaan sanksi itu adalah Peraturan Daerah No. 9/2019 tentang KTR. Dua tahun pemberlakuan perda itu belum terlalu maksimal.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Perilaku merokok di Kawasan Tanpa Rokok atau KTR masih terus ditemukan. Namun, sanksi denda maupun pidana belum diterapkan dua tahun ini karena dalam masa sosialisasi.

Baca Juga: Buntut Bom Bunuh Diri Makassar, Tentara-Polisi Sukoharjo Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Gereja

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan sejumlah kendala masih ditemui dalam dua tahun setelah pengesahan Perda KTR.

“Kami sudah memasang spanduk larangan merokok di KTR Solo, namun laporan kepada kami masih banyak temuan puntung rokok maupun bungkus rokok. Saat petugas di lokasi, pengunjung patuh, namun sesudah petugas pergi, ya mereka mulai merokok lagi,” katanya kepada Solopos.com, Minggu (28/3/2021).

Upaya Persuasif

Arif mengatakan upaya persuasif sudah dilakukan dalam dua tahun masa sosialisasi. Kini sudah saatnya Pemkot lebih tegas dalam penerapan aturan tersebut.

Baca Juga: Sempat Hampir Kosong, Asrama Haji Donohudan Boyolali Terima 36 Pasien Baru Covid-19

Implementasi Perda bakal dilakukan lebih ketat pada tahun ini. Sanksi pidana disiapkan, di antaranya untuk yang merokok di KTR Solo, perokoknya didenda Rp1 juta dan atau kurungan 3 bulan.

Kemudian untuk produksi rokok di KTR kena denda Rp50 juta dan atau kurungan 6 bulan. Untuk pelanggaran pemasangan IPS (iklan, promosi, sponsor) rokok di KTR dan menjual rokok kepada anak di bawah umur dikenai denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.

Pada sisi lain, Dinas Kesehataan Kota (DKK) Solo terus menginisiasi pengembangan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR). Hingga awal 2021, sebanyak 76 KBAR telah terbentuk, di mana delapan di antaranya mendapatkan penguatan program oleh Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak).

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Berbaju Polisi Tak Pakai Helm di Sukoharjo, Ternyata...

Pembentukan KBAR merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat. Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan KBAR sudah terbentuk hampir di semua kecamatan. Kelurahan Mojosongo menjadi inisiator.

Lewat KBAR diharapkan perokok tak lagi merokok di dalam rumah sehingga kesehatan keluarga bisa terjaga. Penyediaan saung-saung perokok di KBAR menjadi jalan tengah mengingat masih banyak masyarakat yang mengabaikan dampak kesehatan yang timbul dari merokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya