SOLOPOS.COM - Kondisi bangunan Benteng Vastenburg dari sisi barat di Jl. Jenderal Sudirman, Solo, Selasa (1/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Kota Solo kembali mengeluarkan surat edaran terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 tertanggal 19 Desember 2020.

Adapun salah satu sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan di Solo adalah membersihkan Benteng Vastenburg selama delapan jam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sanksi tersebut bakal diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan berupa memakai masker saat keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain kecuali saat makan dan minum.

Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sukoharjo: Warga Dilarang Berkerumun

Selain itu, protokol kesehatan lain yang wajib dilakukan adalah mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Sanksi membersihkan Benteng Vastenburg juga berlaku bagi mereka yang mengajak anak berusia kurang dari 15 tahun memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan/wisata/bermain.

Sanksi yang sama juga berlaku bagi mereka yang melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.

Wuhuuu.... Jawa Tengah Provinsi Terinovatif Se-Indonesia

Pelanggar poin-poin di atas bakal diberikan sanksi administratif berjenjang yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, rapid test, dan/atau kerja sosial paling lama delapan jam di fasilitas umum yang ditentukan/Benteng Vastenburg.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan pada praktiknya sanksi tersebut berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan baik yang tidak membawa masker maupun berkerumun. Sanksi terberat adalah membersihkan area Benteng Vastenburg selama delapan jam.

Fix! Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen di Jawa Rp250.000, Luar Jawa Rp275.000

"Delapan jam itu termasuk istirahat dan makan. Keputusan final tergantung Tim Cipta Kondisi. Maksimalnya delapan jam. Apakah nanti cuma dua jam, tiga jam, dan seterusnya tergantung mereka. Intinya, sanksi berlangsung selama delapan jam. Bisa saja full delapan jam,” kata Ahyani.

Ahyani menambahkan, sanksinya bukan hanya membersihkan area Benteng Vastenbur. Tetapi juga memangkas pohon bareng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya