SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengecek instalasi listrik. (freepik)

Solopos.com, SOLO -- Korsleting atau hubungan pendek arus listrik seringkali menjadi pemicu kejadian kebakaran bangunan yang terjadi di sekitar kita. Terbaru, sebuah rumah di Banaran, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, milik Daliman, hangus dilalap si jago merah, Kamis (10/6/2021) malam.

Tak ada korban jiwa dalam kebakaran rumah di Ngringo itu, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp60 juta. Polisi menduga kebakaran itu dipicu korsleting karena sebelumnya si empunya rumah melihat ada percikan api dari listrik di kamar depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lalu kenapa korsleting memicu kebakaran? Dikutip dari damkar.bandaacehkota.go.id, Jumat (11/6/2021), korsleting adalah terputusnya arus listrik karena kawat yang bermuatan arus positif dan negatif bersentuhan sehingga terjadi hubungan pendek. Kalau tidak ditangani bisa mengakibatkan ledakan dan kebakaran.

Baca juga: Motor & 4 Sepeda Ikut Hangus, Kerugian Kebakaran Rumah Warga Ngringo Karanganyar Rp60 Juta

Penyebab terjadinya korsleting listrik beragam, paling sering adalah kelalaian manusia yaitu menyambungkan kabel tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakun. Atau bisa jadi kabel listrik mengelupas dan menyebabkan saluran bertegangan menempel ke saluran netral.

Agar tak terjadi korsleting Anda harus tahu bagaimana penggunaan listrik yang aman atau sesuai dengan yang dianjurkan oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara).

Yuk, kita lihat 10 cara mencegah korsleting listrik di rumah:

1. Jangan mengutak-atik atau menyambung langsung (bypass) peralatan pengaman baik sekring maupun Mini Circuit Breaker (MCB).

2. Jangan menumpuk colokan listrik atau steker secara berlebihan, karena berpotensi menimbulkan panas berlebihan yang bisa menyebabkan kebakaran.

3. Gunakan peralatan listrik yang berkualitas (berlambang SNI atau LMK). Jangan terlena harga murah yang ternyata berkualitas rendah.

Baca juga: Ini Dasar Jasa Pendidikan Dikenai Pajak...

4.  Jangan biarkan tusuk kontak peralatan seperti TV, menetap pada stop kontak pada waktu yang lama. Cabut alat elektronik yang sedang tidak digunakan dari stop kontak. Hindari menggunakan tusuk kontak terlalu longgar.

5. Serahkan pada penyedia jasa instalasi resmi dan memiliki bukti Sertifikat Layak Operasi (SLO) untuk pemasangan baru atau menambah instalasi listrik di rumah atau bangunan. Minimal, seperti dikutip dari liputan6.com, penyedia jasa instalasi listrik haruslah terdaftar sebagai anggota dari Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia atau yang disingkat dengan AKLI.

Baca juga: Cak Imin Minta Rencana PPN Bahan Pokok Ditinjau Ulang

6. Periksa instalasi listrik bangunan secara berkala, kurang lebih setelah 10 tahun dan selanjutnya 5 tahun.

Hal ini menjadi hal penting yang harus dilakukan, karena kondisi lingkungan terkadang membuat alat-alat instalasi listrik tersebut menjadi rusak. Seperti, mengelupasnya lapisan pembungkus kabel karena digigit oleh tikus, atau mungkin karena terlindas lemari.

7. Jauhkan steker dari sumber percikan air. Hal ini merupakan cara yang harus benar-benar diperhatikan, karena air sangat mungkin memicu terjadinya korsleting pada listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya