SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menambah sejumlah aturan dalam Instruksi Bupati (Inbup) terkait aturan PPKM Level 4. Salah satunya terkait sanksi khusus bagi kepala desa yang melanggar atau tidak mendukung aturan PPKM Level 4.

Inbup PPKM Level 4 Nomor 180/25 tahun 2021, pada aturan kelima tertulis Kepala Desa yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 4 akan diberi sanksi. Sanksi itu sesuai Pasal 30 UU No 6/2014 tentang desa dan Pasal 47 Perda No 19/2019 tentang Kepala Desa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan aturan tersebut, kades yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Sanksi akan diperberat apabila kembali mengulangi pelanggaran.

Baca Juga: Mulai Malam Ini Jalur Bawah Flyover Palur Karanganyar Ditutup 24 Jam

Berdasarkan Pasal 30 ayat (2), kades dapat dikenai sanksi berat yakni diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Bambang Sutarmanto, mengatakan terkait aturan PPKM tersebut sudah disampaikan kepada para kades. Para kades harus mendukung dan menaati regulasi yang dibuat Pemkab Karanganyar terkait penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Mengedepankan Sisi Humanis

“Terkait itu memang sosialisasi secara terperinci kami belum melakukannya. Tapi kami sudah menyampaikan ada sanksi bagi para kades kalau tidak mengikuti Inbup. Kami juga minta agar setiap bekerja para kades itu mengedepankan sisi humanis mereka dengan pendekatan persuasif,” bebernya kepada Solopos.com, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Pemprov Jateng Percepat Vaksinasi Covid-19, Pekan Ini Tersedia 770.000 Dosis Vaksin

Bambang mengatakan aturan sanksi untuk kades selama penerapan PPKM baru dikhususkan dicantumkan pada aturan PPKM Level di Karanganyar saat ini. Ia mengimbau para kades bisa mematuhi hal tersebut.

“Kalau aturan khusus ada sanksi untuk kades memang dicantumkan baru kali ini. Semoga semua bisa mematuhi. Contohnya kalau ada hajatan, ya kades harus memberikan pengertian untuk melaksanakan sesuai aturan yang berlaku jangan malah membiarkan,” ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Akui Sulit Terapkan Pembatasan 20 Menit Makan di Tempat

Sebelumnya, salah satu kades di Karanganyar dipanggil Kejaksaan Negeri karena membiarkan salah satu warganya menggelar hajatan saat PPKM Darurat.

Pemanggilan juga dikarenakan tuan rumah hajatan adalah salah satu perangkat desa. Kades tersebut diberikan sanksi teguran akibat adanya izin penyelenggaraan hajatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya