SOLOPOS.COM - Warga mengunjungi Taman Jayawijaya, Mojosongo, Solo, Rabu (23/2/2022) saat pemberlakukan PPKM level 3. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo bakal memperketat larangan merokok di sejumlah taman, khususunya taman yang dibangun dengan konsep ramah anak. Merokok di taman tersebut bisa dikenai sanksi.

Sejauh ada ini ada dua taman ramah anak yang dikelola Pemkot Solo. Dua taman itu yakni Taman Jayawijaya di Mojosongo, Jebres, dan Taman Monjari di Banjarsari.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Bidang Penataan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan DLH Kota Solo, Budiyono, mengatakan akan menerjunkan personel khusus untuk berjaga-jaga dan memantau keadaan taman ramah anak tersebut. Jika ada yang melihat orang merokok akan langsung diberi sanksi.

Baca Juga: Miris, Seribuan Puntung Rokok Ditemukan di Dua Taman Kota Solo

“Hanya saja, bentuk sanksi yang bisa kami berikan masih sebatas berupa teguran. Tidak bisa lebih. Karena memang begitu aturan yang ada,” ungkapnya kepada Solopos.com di kantornya, Selasa (15/3/2022).

Meski demikian, Budiyono yakin pengetatan tersebut dapat meminimalikan jumlah warga yang merokok di taman berkonsep ramah anak di Kota Solo. “Kasihan anak-anak kecil yang bermain di taman jika ada yang merokok. Sebab asap rokok itu sangat berbahaya bagi kesehatan mereka,” terangnya.

Budiyono mengakui saat ini baru ada dua taman di Solo yang berkonsep ramah anak yaitu Taman Jayawijaya dan Taman Monjari. Kedua lokasi tersebut juga sudah masuk dalam perda kawasan tanpa rokok (KTR).

Baca Juga: Ratusan Puntung Rokok Ditemukan di Taman Cerdas Solo Yang Tutup Selama PPKM

17 Taman Belum Ramah Anak

“Sebenarnya total ada 19 taman yang dikelola Pemerintah Kota Solo. Cuma yang dikonsep ramah anak ya dua itu. Ke depan kami akan terus berupaya menyulap taman-taman lain agar juga berkonsep ramah anak,” ujarnya.

Untuk merealisasikan hal itu, Budiyono mengakui perlu waktu dan dana yang tidak sedikit. “Karena kita harus memenuhi sejumlah syarat. Misalnya ada fasilitas alat bermain untuk anak, lokasi harus benar-benar aman dari anak, dan ada pengawasan khusus di lokasi,” ucapnya.

Budiyono berjanji untuk mengupayakan penambahan satu taman ramah anak setiap tahun. “Sekarang tersisa 17 taman yang belum masuk kategori ramah anak. Jika dalam satu tahun ada satu taman yang disulap jadi ramah anak, maka butuh waktu sekitar 17 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Keren Tanpa Rokok, Kampanye Peduli Kesehatan di Area Publik Solo

Sementara itu, Direktur Yayasan Kepedulian untuk Anak (Kakak), Shoim Sahriyati, mengapresiasi langkah tegas DLH Kota Solo memperketat larangan merokok di taman ramah anak. Menurut wanita berhijab ini, sudah seharusnya langkah demikian diambil demi menyelamatkan anak-anak dari bahaya asap rokok.

“Apalagi di Kota Solo ada Perda No 9/2019 tentang KTR. Di dalamnya ditegaskan taman ramah anak wajib 100% bebas dari asap rokok,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya