SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan masker mencegah virus corona. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menyiapkan sanksi sosial guna menjerat warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar ruangan mulai Kamis (16/7/2020).

Sanksi yang cukup keras ini bakal tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali). Wacana sanksi ini muncul lantaran banyak warga yang sampai saat ini masih abai terhadap protokol kesehatan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Padahal, penetapan status kejadian luar biasa (KLB) sudah berlangsung lebih dari tiga bulan. Di saat yang sama, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bengawan terus bertambah.

Tambah 1, Pelaku Ditahan Terkait Meninggalnya Pesilat Remaja Gatak Sukoharjo Jadi 10 Orang

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan sanksi sosial bagi yang melanggar protokol kesehatan itu di antaranya menyita KTP elektronik (e-KTP) pelanggar selama minimal 14 hari. Kemudian warga tersebut diminta membuat surat pernyataan.

“Sanksi lain, kalau masih nekat berkerumun tidak pakai masker, tidak jaga jarak, langsung kami swab di tempat. Ini sejenis sidak [inspeksi mendadak]. Lokasinya Plaza Manahan, Plaza Balai Kota, Taman Jayawijaya, dan tempat publik lain,” kata dia, kepada wartawan, Senin.

Update Covid-19 Indonesia 13 Juli: Pasien Positif Tambah 1.282, Total Kasus Jadi 76.981

Pemkot Solo masih terus mengevaluasi kebijakan pelonggaran yang sudah berlaku sebulan terakhir. Pemkot akan mengundang pengelola tempat hiburan, mal, restoran, kafe, hotel, selter kuliner, dan tempat lain yang kerap mengundang keramaian.

Risiko Tinggi

Sebagaimana diberitakan, Solo terancam masuk kembali ke zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 setelah ada tambahan 18 kasus baru terkonfirmasi positif pada Minggu (12/7/2020). Wali Kota bahkan menyebut Solo layak masuk zona hitam agar masyarakat waspada.

Pedagang Meninggal Akibat Covid-19, Pasar Harjodaksino Solo Tutup 7 Hari

Selain menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, sebelumnya Pemkot Solo menutup salah satu fasilitas umum yang kerap didatangi warga. Fasilitas umum itu adalah Alun-Alun Kidul atau Alkid Keraton Solo.

Saat didatangi tim gabungan Satpol PP, TNI, dan kepolisian untuk sosialisasi pada Minggu sore, tim menemukan banyak orang berkerumun tanpa memperhatikan jarak. Banyak pula ibu hamil dan anak-anak di bawah 15 tahun dan tak memakai masker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya