SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan dibubarkan aparat. (Dok.Solopos)

Solopos.com, PURWOKERTO -- Semua bentuk kegiatan hajatan di Kabupaten Banyumas akan dibubarkan aparat Satgas Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 8 Juli 2021.

Mengutip Antara, Senin (28/6/2021), Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Banyumas, Didi Rudwianto, mengatakan Surat Edaran Bupati Banyumas sudah ada dan sudah beredar di masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah larangan penyelenggaraan hajatan selama PPKM berbasis mikro. Oleh karena itu, kata dia, jika ada masyarakat yang menggelar hajatan, petugas PPKM mikro tingkat RT maupun desa/kelurahan bisa memberikan teguran langsung.

Baca Juga : PT KAI Yakin KA Baturraden Ekspres Dongkrak Wisata Banyumas

"Kemudian ada surat peringatan pertama, kalau tetap bandel, nanti aparat TNI/Polri bisa membubarkan acara hajatan tersebut. Kerumunan-kerumunan juga akan dibubarkan," katanya.

Selain itu, jam malam juga kembali diberlakukan di Kabupaten Banyumas pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dan Polresta Banyumas juga akan menutup sejumlah ruas jalan di Purwokerto selama jam malam.

Hal tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 agar wilayah itu tidak sampai masuk zona oranye. "Saat ini Banyumas zona oranye. Sementara kabupaten di utara Banyumas seperti Brebes dan Tegal sudah zona merah," katanya.

Baca Juga : Nasi Pecel Kecombrang Khas Banyumas, Kuliner Sehat Favorit Pejabat

Sementara itu Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Pol. M. Firman L. Hakim, mengatakan bersama-sama dengan unsur-unsur lain terkait mereka melaksanakan pembatasan di beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan akan menjadi penyebab penularan Covid-19.

Menurut dia, pembatasan aktivitas masyarakat di beberapa lokasi itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/3170. "Tujuan dari pembatasan tersebut adalah dalam rangka untuk membatasi kegiatan masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Sejumlah akses jalan di Purwokerto telah dibatasi pada 24 Juni hingga 8 Juli 2021, pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Dalam hal ini, akses Jl. Jenderal Soedirman ditutup di Simpang Ace Hardware, Simpang Palma, dan Simpang KPKN. Selanjutnya, akses Jalan Masjid ditutup di Simpang Omnia dan Simpang Pekih Timur.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya