SOLOPOS.COM - Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati (kiri) menunjukkan minuman keras (miras) yang diamankan beserta penjualnya di Mapolresta Manahan, Solo, Sabtu (28/7). Penjual ditangkap dalam razia penyakit masyarakat (pekat). (Daniel Ari Purnomo)


Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati (kiri) menunjukkan minuman keras (miras) yang diamankan beserta penjualnya di Mapolresta Manahan, Solo, Sabtu (28/7). Penjual ditangkap dalam razia penyakit masyarakat (pekat). (Daniel Ari Purnomo)

SOLO – Polisi menangkap tersangka penjual minuman keras (miras) di rumahnya di Petoran, Jebres,  Rabu (24/7). Miras yang dijual adalah jenis ciu oplosan dan sering disebut oleh penjual maupun pembeli dengan sebutan “jamu”.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Mapolresta Solo, menyebutkan, ciu oplosan tersebut dibuat dengan bahan utama ciu yang dicampur dengan coca cola dan jamu cap singa, dan kemudian dicampuri kopi. Campuran itu diaduk dalam drum dann dimasukkan ke dalam botol plastik ukuran 600ml menggunakan saringan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami menjual sebotol dengan harga antara Rp7.000 hingga Rp10.000 per botolnya. Kami hanya menjualnya di rumah sehingga pembeli yang datang kemari karena tahu akan hal ini,” terang salah satu tersangka, Purnomo, 30. Warga Jebres itu menambahkan dalam sehari mereka dapat memproduksi 20 botol miras dan kadang lebih. Keuntungan yang diperoleh perbotol Rp1.000.

Tersangka yang ditangkap adalah Supardi alias Banteng, 49,  sebagai pemodal dan penjual, Purnomo dan kakaknya Sukarno, 42, sebagai pengoplos sekaligus penjual, serta Tri Purnomo, 20, yang juga sebagai penjual. “Kami mendapat resep ini dari seseorang berinisial H, di Palur, kemudian kami praktikkan dan kami jual. Kami melakukan ini agar produk kami tampil beda dan menimbulkan minat tersendiri bagi konsumen,” aku Supardi warga Petoran RT003/RW009, Jebres, Solo ini.

Polisi berhasil menyita barang bukti yang digunakan untuk membuat ciu oplosan maupun bahan yang digunakan untuk membuatnya. “Kami menemukan satu drum plastik bir, lima kardus minuman jamu cap singa yang perkardusnya berisi 12 botol, beberapa botol ciu oplosan yang sudah jadi, kemudian kopi dan dua buah ember, lalu lima jerigen, saringan dan 150 botol plastik kosong ukuran 600ml yang digunakan sebagai tempat ciu oplosan untuk dijual,” terang Kasi Humas Polresta Solo, AKP Sis Rinawati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in ketika menerangkan kepada wartawan di Mapolresta Solo, Sabtu (28/7/2012).

Kasi Humas Polresta Solo menambahkan bahwa pelaku sebelumnya pernah ditangkap sebanyak dua kali dengan dikenai tindak pidana ringan (tipiring). “Sebelum penangkapan Rabu lalu, mereka merupakan target operasi kami,” tegas Sis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya