SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, SOLO – Belakangan banyak bermunculan aplikasi dari pihak ketiga yang menawarkan jasa BI Checking dengan mudah. Sebagian dari mereka pun terindikasi abal-abal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aplikasi credit scoring.

Riwayat BI Checking yang baik menjadi salah satu syarat masyarakat bisa mengajukan kredit ke bank. Bukan hanya itu, buat kamu yang ingin mengajukan KPR juga harus memiliki riwayat BI Checking yang baik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seseorang yang miliki catatan buruk atau skor merah di BI Checking akan kesulitan mengajukan pinjaman. Belakangan banyak bermunculan aplikasi dari pihak ketiga yang menawarkan masyarakat untuk cek BI Checking dengan mudah.

Meski diklaim terdaftar OJK, namun kehadiran sejumlah aplikasi BI Checking dari pihak ketiga ini masih menjadi perdebatan. Ini karena sebagian dari mereka tidak terdaftar di OJK. Sebagian lagi memang sudah terdaftar di OJK, namun sebagai aplikasi financial planner bukan klaster credit scoring.

Baca Juga: FGD OJK di Solo: Jangan Takut Menabung di Bank, Aman Tidak Dimakan Rayap

Oleh sebab itu, masyarakat diminta waspada dengan aplikasi-aplikasi yang tidak resmi tersebut. Untuk cek BI Checking, hanya ada satu situs resmi yang dikelola oleh OJK yakni https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi. Berikut langkah-langkah penggunaan situs itu untuk BI Checking.

  1. Pertama-tama kamu harus mendaftar terlebih dahulu.
  2. Selanjutnyadilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  3. Jika datamu valid, kamu bisa mencetak formulir yang sudah dikirim ke email.
  4. Kemudian kirim hasil scanformulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email.
  5. Jika sudahsesuai, OJK akan mengirimkan iDeb SLIK melalui email yang terdaftar.

Adapun skor BI Checking dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Baca Juga: Cara Cek Nama Anda Terkena BI Checking atau Tidak secara Online, Mudah Kok!

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Awas! Aplikasi BI Checking Abal-abal Bermunculan, Cek SLIK Cuma di Link Resmi Ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya