SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Antarafoto)

Satnarkoba Polresta Solo mengantisipasi peredaran 13 jenis narkoba baru.

Solopos.com, SOLO — Satuan Narkoba Polresta Solo mengantisipasi peredaran 13 jenis narkoba baru. Kota Solo menjadi salah satu daerah rawan dijadikan sasaran peredaran narkoba jenis baru di Jateng.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba di Solo tahun lalu tertinggi kedua di Jateng setelah Semarang. Ban+yaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Solo harus mendapatkan perhatian serius.

“Kami perlu kerja keras untuk memberantas narkoba di Solo tahun ini. Razia narkoba di tempat-tempat hiburan malam akan terus dilakukan,” ujar Ari saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Minggu (12/2/2017).

Ari mengatakan bandar narkoba selalu melakukan berbagai cara untuk memuluskan bisnis mereka. Selain itu, bandar narkoba sekarang menyasar kalangan menengah ke bawah sebagai konsumennya dengan menawarkan paket hemat.

“Kami menerima informasi dari BNN [Badan Narkotika Nasional] Jateng terkait 13 jenis narkoba baru yang masuk ke Indonesia awal tahun ini,” kata dia.

Kota Solo, lanjut dia, menjadi salah satu daerah rawan dijadikan sasaran peredaran 13 jenis narkoba baru. Hal itu didasari analisis BNN yang beberapa kali menangkap bandar narkoba di Solo awal tahun ini.

Ia menjelaskan 13 jenis narkoba baru tersebut yakni tembakau gorila, narkotika CC4, scopolamine, super powerful synthetic marijuana, nutmeg, human growth hormone (HGH), bromo dragonfly, rimonabant, etorphine, super heroin, oxycontin oxycodone, magic mushroom, dan krokodil (desomorphine).

“Kami belum menemukan satu pun dari 13 jenis narkoba baru itu di Solo. Kasus nakoba jenis ganja serta sabu-sabu mendominasi temuan tahun ini,” kata dia.

Polresta Solo meyakini salah satu jenis narkoba baru tersebut sudah ada yang masuk ke Solo. Namun, untuk jumlah barang yang diedarkan masih sedikit. Pemetaan lokasi daerah rawan sangat diperlukan agar bandar tidak bisa mudah mengedarkan barang itu.

“Narkoba jenis baru tersebut efeknya lebih cepat terasa dan pengguna dapat menerima sensasinya dalam hitungan detik. Kami harus menginformasikan soal itu ke masyarakat agar ikut melakukan pencegahan,” kata Ari.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi, mengatakan Polresta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo soal antisipasi peredaran 13 jenis narkoba baru itu. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 juga menegaskan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis baru ditindak sesuai UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya