SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPRD Solo, Taufiqurrahman, mengikuti rapid test di Gedung DPRD Solo digelar DKK Solo, Rabu (10/6/2020) pagi. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR -- RSUD Karanganyar memutuskan untuk menurunkan tarif rapid test dari awalnya Rp400.000 menjadi Rp150.000. Kebijakan ini ditempuh untuk mematuhi aturan yang diterapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Pasien Covid-19 Karanganyar Tambah 5 Orang, 1 Diduga Tertular Cucunya yang Sopir

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kebijakan tersebut diterapkan setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/2875/2020 pada Senin (6/7/2020) yang lalu. Dalam surat edaran tersebut disebutkan batasan tertinggi untuk tarif rapid test mandiri adalah Rp150.000. Aturan tersebut berlaku bagi pemohon test secara mandiri dan faskes diminta untuk mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah tersebut.

Adanya penurunan tarif rapid test diungkapkan oleh Direktur Utama RSUD Karanganyar, Cucuk Heru Kusumo, kepada Solopos.com Kamis (16/7/2020). Menurutnya, kebijakan penurunan tarif sudah diterapkan sejak Kamis (9/7/2020) atau dua hari setelah surat edaran dari Kemenkes diterima.

Saat ini, pemohon rapid test mandiri bisa melakukan tes di rumah sakit plat merah tersebut dengan tarif Rp150.000.

Kasus Positif Covid-19 Klaten Tambah 2, Warga Polanharjo dan Pedan

“Untuk penurunan tarif sudah dilaksanakan sejak tanggal 9 kemarin. Nilainya sama dengan yang ditetapkan Kemenkes sebesar Rp150.000,” jelas Cucuk.

Terkait subsidi, Cucuk mengatakan untuk menutup beban biaya bahan sekali pakai saat melakukan rapid test dilakukan oleh manajemen rumah sakit. Dia mengakui belum ada kebijakan yang jelas untuk mengatur subsidi penurunan tarif rapid test di tempatnya.

“Kami mesti mengatur secara teknis untuk itu. Belum ada kebijakan yang jelas terhadap subsidi. Itu urusannya internal perusahaan untuk manajemen yang diterapkan saat ini,” imbuh dia.

Tes Covid-19 di Jateng Rendah Versi WHO, Ini Jawaban Ganjar

Belum Ada Lonjakan Permintaan

Meskipun tarif rapid test di RSUD Karanganyar sudah diturunkan dari yang awalnya Rp400.000 menjadi Rp150.000, Cucuk mengakui belum ada lonjakan permohonan dari masyarakat. Menurutnya, permintaan rapid test mandiri tergolong masih belum berubah seperti sebelumnya.

“Untuk pemohon rapid test belum ada yang bertambah atau kenaikan signifikan. Relatif belum berubah,” beber dia.

Sementara itu, Kabid Layanan Medis (Yanmed) Keperawatan RSUD Karanganyar, Kristanto, mengatakan selain rapid test, tarif yang diterapkan untuk surat sehat senilai Rp60.000. Surat sehat meliputi pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan pemeriksaan hemoglobin (Hb) darah.

Ericko Lim Selingkuh, Waspadai 5 Tanda Pasangan Main Belakang!

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Purwati, mengatakan mencermati materi dan akan berkonsultasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karanganyar sekaligus Bupati Karanganyar, Juliyatmono, terkait edaran aturan tarif maksimal untuk rapid test mandiri di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya