SOLOPOS.COM - Suasana Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri pada malam hari beberapa waktu lalu. (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI -- Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memberi lampu hijau terhadap pembukaan kawasan Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri untuk berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL). Ditargetkan para PKL kembali berdagang di alun-alun pada awal Ramdan atau pekan depan.

Bupati yang akrab disapa Jekek itu mengatakan salah satu pertimbangan dibukanya alun-alun untuk berdagang karena saat ini Wonogiri masuk zona oranye potensi rendah dalam persebaran Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Rencana pembukaan alun-alun ini untuk keseimbangan. Mungkin PKL yang diperbolehkan berjualan hanya 30 persen dari jumlah keseluruhan pedagang. Seperti kebijakan beberapa bulan lalu saat alun-alun dibuka ditengah pandemi," kata dia kepada wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Jl Ki Mangun Sarkoro Solo, 4 Mobil Rusak Parah

Jekek menegaskan, alun-alun boleh dibuka dengan catatan terbangun komitmen dari para PKL. Jika nanti sudah dibuka namun ditengah jalan ada kondisi yang kurang baik dan mengarah untuk ditutup kembali, maka harus mentaati. Kesadaran dari para PKL terhadap protokol kesehatan harus terbangun.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Dinas KUKM dan Perindag Wonogiri, telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada paguyuban PKL alun-alun. Ditargetkan pada awal puasa atau pekan depan para PKL sudah bisa mulai berjualan.

"Pelaksanaan dan aspek teknisnya tetap kami atur ketat. Tidak semua pedagang berjualan bersama, tapi dijadwal. Seperti beberapa waktu lalu dijadwal 30 persen yang jualan. Harus terjalin komitmen antara PKL dengan pemerintah. Pencegahan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggungjawab kolektif," ungkap dia.

Perpanjangan PPKM

Bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021, Pemkab Wonogiri masih menutup seluruh objek wisata dan melarang kegiatan resepsi hajatan.

"Tidak ada aturan baru dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini. Obyek wisata masih ditutup, resepsi hajatan dilarang. Kalau proses pernikahan atau ijab qobul silahkan dijalankan dengan prokes ketat. Tapi kalau resepsi dengan mengundang orang banyak masih dilarang. Ini dalam rangka membangun kesadaran publik," ujar dia.

Jekek menegaskan, alasan utama Pemkab masih melarang hajatan masih sama, yakni kegiatan itu bisa memicu kaum boro atau warga perantauan pulang kampung. Sementara itu kasus Covid-19 di Wonogiri didominasi oleh klaster perjalanan.

Baca Juga: Pemkab Madiun Sediakan 40 Hektare untuk Kebun Benih Porang

Menurut dia, sangat sulit dikendalikan jika penyelenggaraan hajatan dilakukan. Meski diatur kedatangan tamu undangan dengan sistem sif di surat undangan, akan sulit diterapkan. Karena aspek kedisiplinannya lemah.

"Orang desa diberi undangan yang dibaca nama dan alamat pengundang, aspek teknisnya gak dibaca. Apalagi tentang kedisiplinan waktu, mereka akan datang berdasarkan kelonggaran waktu. Kalau tidak tepat datangnya, gak mungkin ditolak suruh balik. Susah kalau diterapkan," kata Jekek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya