SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Taksi online diimbau tak hanya asal menolak Permenhub No. 108/2017 yang sudah mengakomodasi taksi online maupun regular.

Solopos.com, JAKARTA — Sikap para awak taksi berbasis aplikasi onlie terhadap Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mulai berlaku 1 Februari mendatang tak seragam. Kendati banyak yang menolak, rupanya tak sedikit pula yang menganggap Permenhub itu sudah mengakomodasi berbagai kepentingan.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Baik taksi online maupun taksi reguler — yang menurut data DTKJ jumlahnya mengalami penurunan sejak taksi online berkembang pesat di ibu kota — sebenarnya sudah terakomodasi aturan ini. Buktinya, Asosiasi Driver Online atau yang dikenal ADO sama sekali tidak menolak dengan adanya aturan yang mulai berlaku dalam dua hari mendatang.

Ketua umum ADO, Christiansen FW Wagey, menilai sejauh ini beleid tersebut sudah cukup mengakomodasi kepentingan driver taksi online. “PM 108/2017 sudah sangat mengakomodir kepentingan driver online,” katanya.

Pihak aplikator seperti Uber Indonesia, Gojek dan Grab Indonesia pun juga merasa tidak keberatan dengan beleid itu. Managing Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengaku berkomitmen mendukung pelaksanaan Permenhub No. 108/2017 yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018.

“Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan [Menhub] beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat Permenhub No. 108/2017. Menhub menanggapi positif hal-hal yang kami sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut,” kata Ridzki belum lama ini.

Selain ADO dan Grab, Organda selaku yang merasa diuntungkan dengan adanya regulasi ini juga mendukung penuh diberlakukannya aturan ini per 1 Februari. Banyaknya pihak yang mendukung permenhub ini membuktikan bahwa aturan yang dibuat oleh menteri perhubungan bersama para stakeholder terkait dianggap tidak merugikan satu pihak.

Justru, jika Menteri Perhubungan tidak mengatur taksi online, dikhawatirkan justru usaha taksi reguler mati. Seperti di Jakarta misalnya, data dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, dalam hal ini dikemukakan oleh Ketua DTKJ Iskandar Abubakar, menunjukkan dari 27.000 taksi reguler di Jakarta, kini hanya tinggal 7.000 yang masih beroperasi.

Sementara itu, terkait adanya pengakuan kesulitan dalam hal membuat SIM umum, KIR dan koperasi, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan hal itu bisa dilakukan secara kolektif.

“Kalau kesulitas, seperti SIM kan bisa kolektif, KIR bisa kolektif, koperasi bisa diomongkan juga. Jadi jangan terus aturannya yang dibilang enggak, ini kan asal against dengan pemerintah saja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya