SOLOPOS.COM - Aliansi Umat Islam (AUI) Karanganyar menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus penarikan kerudung karyawati KSPPS BMT Alfa Dinar, Jumat (24/12/2021) di kawasan Taman Pancasila Karanganyar. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasus penarikan kerudung karyawati KSPPS BMT Alfa Dinar, Karangpandan, Karanganyar  memantik reaksi dari Aliansi Umat Islam (AUI) Karanganyar. Mereka meminta Polres Karanganyar memproses hukum kasus tersebut sampai ke pengadilan.

Pernyataan sikap ini mereka sampaikan setelah menggelar aksi simpatik dengan berkonvoi di seputar Karanganyar Kota, Jumat (24/12/2021). Aksi itu diikuti oleh puluhan anggota AUI Karanganyar

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan Ketua AUI Karanganyar, Fadhlun Ali, mereka meminta pihak kepolisian menerapkan juga Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan tetap mendukung diterapkannya pasal tentang ancaman.

Baca Juga: Pria Penarik Kerudung Karyawati KSP Karangpandan Jadi Tersangka

“Kepada pihak Polres Karanganyar untuk segera melengkapi berkas penyidikannya dengan menghadirkan beberapa saksi ahli, baik saksi ahli agama dan MUI Karanganyar, saksi ahli pidana maupun saksi ahli lain yang berkompeten,” ujar Fadhlun.

Sementara itu, Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan semestinya. Bahkan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karanganyar.

“Polisi profesional. Tanpa ada permintaan dari rekan-rekan ini proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Kronologi Penarikan Kerudung Karyawati KSP Karangpandan yang Viral

Sebelumnya, ia mengatakan kasus penarikan kerudung karyawati Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Alfa Dinar itu murni tindakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan penodaan agama.

Sebagaimana diberitakan, pria berinisial DNS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penarikan kerudung karyawati KSPPS BMT Alfa Dinar, pada Kamis (23/12/2021). Saat ini laki-laki tersebut sudah ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani penyidikan.

“Melalui gelar perkara yang kami lakukan kemarin [Kamis] pelaku DMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Purbo saat ditemui di Mapolres Karanganyar, Jumat.

Baca Juga: Polisi Tangani Kasus Nasabah Tarik Kerudung Karyawati KSP Karangpandan

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Kresnawan Hussein menambahkan, tersangka dikenai Pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

“Kami mendapat laporan kasus ini Rabu 21 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung kami tindaklanjuti pemeriksaan terhadap pelaku. Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya