SOLOPOS.COM - Puluhan buruh beraudiensi dengan pimpinan DPRD Sukoharjo sementara di Gedung B DPRD Sukoharjo, Selasa (17/9/2019). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh (FPB) Kabupaten Sukoharjo mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Selasa (17/9/2019) siang.

Selain menolak rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, para buruh menyampaikan penolakan ihwal kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aspirasi para buruh ini diterima Ketua sementara DPRD Kabupaten Sukoharjo, Wawan Pribadi dan Wakil Ketua sementara Eko Sapto Purnomo, serta didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua FPB Sukoharjo Sukarno mengatakan kedatangannya di DPRD guna menyampaikan aspirasi kegalauan para buruh akan kebijakan pemerintah. Terdapat beberapa poin yang disampaikan itu di antaranya menolak dengan tegas terhadap rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003.

Menurutnya revisi UU Ketenagakerjaan dengan menganulir beberapa pasal yang mengatur tentang kesejahteraan pekerjaan akan menyengsarakan buruh.

“Rakyat dan pekerja mendukung masuknya investasi industri ke Indonesia jika memang menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi kalau hanya menguntungkan para kapitalis dan pemilik modal dan justru menciptakan kesengsaraan rakyat sama artinya perbudakan gaya baru,” katanya.

Selain menolak revisi UU Ketenagakerjaan, dia juga meminta ada kajian yang mendalam ihwal kebijakan menaikkan premi iuran BPJS Kesehatan mandiri dengan nominal kenaikan di atas ambang batas kewajaran.

“Kalau sampai turun grade menjadi kelas II atau III maka akan terjadi penumpukan peserta di kelas II dan III. Padahal selama ini kita tahu seluruh pelayanan rawat inap rumah sakit untuk kelas III kerap overload sehingga naik kelas II,” katanya.

Sukarno mengatakan FPB bersikap menolak kenaikan tersebut. Menurutnya selama ini pasien BPJS masih bayak yang mengeluhkan layanan yang kurang maksimal.

Dalam kesempatan itu FPB juga menyampaikan permintaan penghapusan kebijakan rezim upah murah sebagai menarik investor. FPB meminta pemerintah mengembalikan konsep penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada survei riil kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing kabupaten/kota. Yakni dengan menggunakan formulasi UMK sama dengan survei KHL tahun berjalan plus pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ketua DPRD sementara Wawan Pribadi menyampaikan akan menampung seluruh aspirasi para buruh tersebut.

“Untuk saat ini aspirasi kita akan tampung dulu sampai nanti ada penetapan pimpinan DPRD definitif dan dilanjutkan pembentukan Komisi Dewan. Pada intinya kami sepakat dengan aspirasi yang disampaikan jika itu merugikan pekerja,” katanya.

Sebelumnya, FPB Sukoharjo ngluruk gedung Setda Kabupaten Sukoharjo Kamis (12/9/2019). Kedatangan buruh guna beraudiensi bersama Pemkab menyampaikan aspirasi terkait penolakan rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta kenaikan premi BPJS kesehatan. Mereka ditemui langsung Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sukoharjo di ruang rapat bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya