SOLOPOS.COM - Bahlil Lahadalia (bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Adanya investasi mangkrak senilai Rp708 triliun mendorong Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.

Dari total tersebut, pemerintah telah menindaklanjuti masalah investasi dengan nilai potensi Rp32,5 triliun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, yang juga merupakan Ketua Satgas Percepatan Investasi mengatakan masalah aturan yang tumpang tindih aturan serta ego sektoral Kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah membuat sejumlah investasi sulit terealisasi.

Bahlil menyebut bahwa kondisi itu mendasari pemerintah untuk membentuk Satgas Percepatan Investasi. Satgas itu pun telah memulai penindakan terhadap investasi yang mangkrak agar dapat segera terealisasi.

“Nilai potensi investasi yang telah ditindaklanjuti oleh Satgas mencapai lebih Rp32,5 triliun. Untuk target terdekat, rekapitulasi usulan penyelesaian kasus prioritas Satgas adalah mencakup 13 target proyek di Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatra, Kalimantan, dan Maluku dengan nilai potensi investasi mencapai Rp201,4 triliun,” kata Bahlil saat memimpin rapat kerja secara hybrid di Bali pada Jumat (17/6/2022) seperti dilansir Antara.

Baca Juga: OJK Soroti Pengelolaan Investasi Asuransi Jiwa, Ada Apa?

Satgas pun menyoroti adanya masalah perjanjian kontrak produksi, sengketa batas lahan perusahaan, dan tumpang tindih lahan beberapa perusahaan di Indonesia. Misalnya, di Gili Trawangan terdapat pemberian konsesi aset pemerintah daerah ke pengusaha yang tidak berjalan selama 20 tahun.

“Hasil kolaborasi dengan Kejaksaan, Kapolri, dan pemerintah daerah, langsung diputuskan untuk membatalkan izinnya dan sekarang diambil alih oleh pemda. Di daerah lain juga pasti banyak seperti ini, jangan kasih napas untuk pengusaha-pengusaha seperti ini,” ujar Bahlil.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Sunarta selaku Wakil Ketua I, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Gatot Eddy Pramono selaku Wakil Ketua II, Staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono selaku Sekretaris Satgas, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej, serta Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Dukung Investasi Industri Kedirgantaraan Nasional

Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan Kejaksaan Agung akan mengutamakan langkah pencegahan agar ada kepastian hukum yang dapat mendorong investasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Represif merupakan langkah terakhir di mana penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidana dan mengembalikan aset, tapi juga mempelajari sistem dan menciptakan solusi perbaikan.

“Rapat ini kita maknai sebagai peneguhan komitmen bersama. Kami siap mendukung. Seperti arahan Menteri Investasi untuk melaporkan jika ada yang menghambat, maka kami sudah buka hotline dan pelayanan terpadu satu pintu di setiap kejaksaan tinggi yang akan menerima laporan hambatan proses investasi. Kami siap mengawal dan menindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, agar di kemudian hari tidak ada risiko hukum,” ucap Sunarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya