SOLOPOS.COM - Penduduk Wuhan masih menggunakan masker setelah wabah virus corona merebak di wilayah tersebut, 12 April 2020. (Aly Song/Reuters)

Solopos.com, KLATEN – Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan aturan kewajiban bermasker di Klaten diatur melalui surat edaran (SE) bupati serta hasil rapat koordinasi gugus tugas.

Kabar Gembira! Dalam Sehari 62 Pasien Covid-19 di Grobogan Sembuh

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk sanksi kami menganut pada UU wabah,” kata Ronny saat ditemui Solopos.com di Setda Klaten, Jumat (7/8/2020).

Selama ini, sanksi yang diterapkan gugus tugas Klaten kepada warga yang melanggar kewajiban memakai masker ketika keluar rumah yakni pengamanan KTP. Petugas langsung mengembalikan KTP setelah warga datang dengan memenuhi kewajiban untuk bermasker.

Pandemi Covid-19 Bikin Kota Semarang Kehilangan Rp1,1 Triliun

Sanksi itu dinilai terlalu ringan dan belum menimbulkan efek jera. Terkait hal tersebut, gugus tugas mengkaji untuk menambah bobot sanksi. Terlebih sudah ada Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Namun, sanksi baru yang diterapkan itu bukan denda administrasi.

Membeludak, 8.000-An UMKM Sukoharjo Mendaftar Untuk Dapat Bantuan Modal dari Pemerintah

“Kami bicarakan lagi tentang sanksi [pelanggaran kewajiban bermasker]. Salah satunya kemungkinan akan memperpanjang masa penyitaan KTP. Selama ini yang berlaku itu ketika pelanggar bisa menunjukkan masker, KTP langsung dikembalikan. Untuk sanksi sampai ke denda, kemungkinannya tidak meski di Inpres diperbolehkan. Pertimbangan bupati karena saat ini masyarakat masih sulit memperoleh pendapatan,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya