SOLOPOS.COM - Petugas BPBD Solo menata kasur di salah satu ruangan Solo Technopark (STP), Solo, Senin (3/5/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Pemanfaatan Solo Technopark (STP) sebagai lokasi karantina bagi pemudik di Kota Bengawan pada momentum libur Lebaran tahun ini diperpanjang.

Jika sebelumnya karantina pemudik hanya sampai 17 Mei, aturan itu diperpanjang sampai 24 Mei. Perpanjangan dilakukan menyesuaikan aturan pemerintah yang memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah sesuai addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan aturan perpanjangan karantina bagi pemudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No. 067/1420 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Mereka yang masuk tidak sesuai ketentuan yang diatur SE, tetap harus karantina,” katanya, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Muncul Klaster Covid-19 di Sumber Solo, Wali Kota Gibran Ngaku Kecolongan

Lebih lanjut, Ahyani mengatakan aturan karantina bagi pemudik di Solo Technopark itu tak hanya bagi mereka yang berasal dari luar kawasan aglomerasi. Semua pendatang diperlakukan sama meski berasal dari Soloraya.

Saat ini, tak ada pemudik yang menjalani karantina di STP namun masih ada dua orang pemudik yang menjalani karantina di Asrama Haji Donohudan dan dirawat di rumah sakit (RS) lantaran positif Covid-19. “Sama, mereka wajib karantina lima hari,” imbuh Ahyani.

Dokumen Persyaratan

Sesuai SE tersebut, setiap pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam wajib menunjukkan hasil uji swab PCR atau swab antigen negatif paling lama 1 x 24 jam saat memasuki Kota Solo dan diperiksa Satgas Covid-19.

Baca Juga: Warga Solo Positif Covid-19 Dilarang Karantina Mandiri di Rumah, SE Terbit Hari Ini

Kemudian, pada saat kembali ke Solo, setiap warga Solo/penduduk domisili Solo yang melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara wajib melapor kepada Satgas Jaga Tangga. Juga membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1 x 24 jam.

Apabila pelaku perjalanan tersebut tidak memiliki dokumen sesuai persyaratan, mereka wajib melakukan karantina. Lamanya 5 x 24 jam di Solo Technopark (STP) atau tempat lain yang telah ditetapkan Satgas.

“Kami prediksi lonjakan terjadi dua pekan setelah Lebaran sesuai masa inkubasi virus ini. Tapi, harapannya tidak naik ya. Kami antisipasi saja. Beruntung, tempat wisata tidak ramai seperti daerah lain. Sementara untuk pasar tumpah seperti di Klithikan Notoharjo, kami pantau terus. Kami juga sempat swab massal mendadak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya