SOLOPOS.COM - Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki memberikan sambutan pada webinar DSC X NU Circle pada 20 Agustus. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan model koperasi multi pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam sebuah bisnis tertentu. Model bisnis ini juga dinilai cocok digunakan untuk usaha rintisan (startup) digital serta alternatif baru bagi kaum milenial.

Pernyataan Teten tersebut terkait regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Koperasi UKM (Permenkop) No 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Permenkop ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Teten mengatakan saat ini, tren perubahan dalam model bisnis mengarah kepada bentuk-bentuk sharing economy (ekonomi berbagi) yang berarti pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tertentu.

Baca Juga: Awal Tahun, Harga Minyak Goreng dan Bahan Pangan Ini Masih Tinggi

Karena itu, lanjut dia, fakta ini direspons dengan sebuah terobosan baru yaitu menerbitkan regulasi koperasi multi pihak yang sudah disahkan pada 21 Oktober 2021 dan akan berlaku mulai April 2022.

Teten menyatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. “Model-model bisnis baru dapat membentuk koperasi multi pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini,” ujarnya.

Deputi Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa model koperasi multi pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya. Misalnya pada industri kopi, mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur, dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi.

Baca Juga: Harga Gas Melon Tetap, Ini Daftar Lengkap Harga LPG Terbaru

“Keunggulan koperasi multi pihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” sebut Zabadi.

Menurut Zabadi, pola seperti itu tidak bisa dilakukan melalui koperasi konvensional yang memiliki anggota seragam. Contohnya, koperasi petani yang memiliki anggota hanya dari kelompok petani. Padahal, bisnis ini membutuhkan para pengolah produk, para entrepreneur yang memiliki kepakaran tertentu serta akses pasar.

Ia mengatakan model koperasi baru ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis seperti dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, dan sosial. Sehingga, sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya