SOLOPOS.COM - Ilustrasi sarung tangan untuk pemotor. (Pinterest.com)

Aturan berkendara di Prancis mewajibkan pengendara motor memakai sarung tangan.

Solopos.com, PARIS – Pemerintah Prancis memperketat aturan berkendara bagi penunggang sepeda motor. Tidak cukup hanya memakai helm, pengendara kini juga wajib memakai sarung tangan. Jika tidak, siap-siap menerima surat tilang dari polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilansir situs Autoevolution, Rabu (5/10/2016), dalam regulasi terbaru itu tertulis pengendara motor, termasuk jenis skuter matik (skutik) dan motor roda tiga wajib mengenakan sarung tangan yang didesain khusus untuk keperluan berkendara.

Jika ketahuan melanggar dengan tidak memakai sarung tangan, maka pengendara akan ditilang. Diwajibkan membayar denda sebesar 68 euro atau sekitar Rp990.100, serta mendapat poin merah berakitbat pada dicabutnya SIM apabila jumlahnya melebihi batas.

Peraturan itu sempat mendapat protes dari salah satu komunitas motor terbesar di Prancis, FFMC. Menurut mereka mengenakan sarung tangan merupakan kebebasan para pengendara dan tidak bisa dipaksakan oleh pemerintah sekalipun.

“Sarung tangan tidak memengaruhi hidup mati pengendara dan dengan tidak memakainya juga tidak membahayakan orang lain. Ancaman denda dan poin juga sangat berlebihan,” demikian penggalan isi dari surat protes yang disuarakan FFMC ke otoritas keselamatan berkendara Prancis.

Menjawab protes tersebut, otoritas keselamatan berkendara Prancis mengatakan sarung tangan penting untuk menjaga jari-jari tangan supaya tidak mati rasa maupun keram akibat suhu rendah saat hujan dan musim dingin.

Sebab jika jari-jari mati rasa, bukan tidak mungkin refleks pengendara menarik tuas rem menjadi terganggu dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Sebelumnya, Prancis juga mewajibkan pengendara motor mengenakan helm dan jaket yang dilengkapi bahan reflektif berukuran 18 cm persegi lewat aturan berkendara bernama high vision. Pelanggar diancan denda 135 euro atau Rp1,9 juta.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya