SOLOPOS.COM - Edaran tentang aturan baru perpanjangan SIM. (Istimewa/Liputan6.com)

perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum SIM tersebut habis masa berlakunya.

Solopos.com, JAKARTA – Aturan baru bakal diterapkan Polisi terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Jabarnya, SIM yang sudah mati, atau tak berlaku tidak bisa diperpanjag lagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mengutip Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016, Kamis (12/5/2016), pemohon harus membuat SIM baru jika sudah melewati masa berlakunya. Pemilik SIM akan diperlakukan sama dengan mereka yang belum pernah memiliki SIM, dan harus lolos uji teori serta praktik.

Karena itu, Polri mengimbau agar satu minggu sebelum masa berlaku habis, pemilik SIM harus memperpanjang. Kini, proses perpanjangan juga tidak terlalu lama.

Aturan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016.

Aturan baru ini sebenarnya sudah ada sejak 2012. Kapolri saat itu mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Dalam Pasal 28 Ayat (2) disebutkan, “Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.”

Lalu pada Ayat (3) dilanjutkan, “Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya