Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan aturan baru bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding mulai 9 Maret 2022.

PromosiSelamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (9/3). (JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P)

 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sepakat Antigen & PCR bagi Pelaku Perjalanan Dihapus

Sementara hasil tes negatif tersebut hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan vaksinasi dosis pertama dan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

 

Tenaga kesehatan berada di area pengambilan sampel antigen yang tampak lengang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (9/3). (JIBI/Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P)

 

Penumpang KRL Commuterline turun dari kereta di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Antara/Paramayuda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi