SOLOPOS.COM - Penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line menunggu di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Antara-Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Aturan bagi penumpang kereta api kembali direvisi pemerintah. Kini penumpang kereta api komuter dan dalam wilayah aglomerasi tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun surat negatif tes RT-PCT mapun swab antigen.

Penumpang cukup menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah setempat. Tapi kemudahan persyaratan ini tak berlaku bagi penumpang kereta api yang melakukan perjalanan antarkota.

Promosi BRI Raih 4 Penghargaan BCOMSS, Dirut Sunarso Raih Best CEO of Communication

Hal ini teruang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam Surat Edaran yang baru diterbitkan Rabu (28/7/2021) ini mengatur persyaratan calon penumpang kereta api Antar Kota dan Perkotaan sesuai dengan Status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4.

Baca Juga: Kapasitas Penumpang saat PPKM Level 1-4 Dibatasi!

Penumpang KA antarkota dari dan ke daerah kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Selain itu harus menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.

SE Menhub

Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan, mengatakan SE ini sekaligus mencabut SE Menhub No 54/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Danto menegaskan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedangkan calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara,” katanya.

Selain itu dijelaskan Danto bahwa persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya