SOLOPOS.COM - Ilustrasi debt collector. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk melindungi nasabah. Salah satu poin penting aturan baru OJK ini adalah perlindungan konsumen dari penagih utang atau debt collector.

OJK mengingatkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak bisa lagi secara serta-merta menyalahkan oknum di internal perusahaan maupun pihak ketiga yang terlibat pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Hal ini diungkap Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, menanggapi beberapa fenomena beberapa profesi yang kerap menjadi sumber aduan para konsumen, seperti debt collector di sektor pembiayaan atau agen asuransi di sektor perasuransian.

“Perusahaan yang harus memastikan. Baik itu pegawainya sendiri, maupun perusahaan pihak ketiga seperti jasa debt collector, kalau melanggar, perusahaan juga bisa kena. Tidak bisa lagi menyalahkan suatu pihak dengan bilang ada oknum,” ungkapnya, seperti dilansir Bisnis, Jumat (20/5/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan regulasi baru POJK No. 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, salah satu poin menekankan PUJK dan pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatannya dilarang untuk mencederai hak konsumen.

Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan Baru di Sektor Keuangan, Apa Peran Konsumen?

PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.

“Bahkan, kalau praktik merugikan ini sudah termasuk indak pidana umum, maka kami imbau juga agar konsumen memproses ke pihak kepolisian. OJK selain melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap aduan konsumen, kami juga dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menegakkan asas perlindungan konsumen,” tambahnya.

OJK mengimbau masyarakat atau calon konsumen yang memiliki keluhan terkait hal ini untuk melaporkan pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

PUJK yang terbukti melanggar bisa terkena sanksi administratif seperti denda dan pembatasan penjualan produk tertentu besutannya, atau bahkan pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha.

Baca Juga: OJK Kaji Debt Collector Haram Buat P2P Lending, Ini Kata Asosiasi

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

  • Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;
  • Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;
  • Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;
  • Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
  • Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
  • Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
  • Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
  • Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;
  • Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya