SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP elektronik sebagai syarat menjadi pemilih Pilkada 2020. (Antara/Asep Fathulrahman)

Solopos.com, JAKARTAKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dalam aturan baru itu, nama harus memiliki paling sedikit dua kata.

Meski demikian, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan A Fakrulloh menjelaskan pencatatan nama masyarakat dengan minimal dua kata di dokumen kependudukan bersifat imbauan.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.

Baca Juga: Pemerintah Larang Penggunaan Nama Hanya 1 Kata, Begini Penjelasannya

“Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta Senin (23/5/2022), seperti dikutip dari Antara.

Alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak. Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana keluar negeri, untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Ia memberi contoh hal itu diperlukan saat pendaftaran sekolah, seperti ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

Baca Juga: Baru! Ini Aturan Lengkap Penulisan Nama di KTP

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” kata dia.

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73/2022 tentang pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” katanya.

Baca Juga: Unik! 3 Daerah di Yogyakarta Ini Punya Nama Luar Negeri

Selain itu, kata dia pedoman tersebut memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Ia menekankan pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya