SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan di tengah era new normal. (Istimewa/Satpol PP)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak menggelar atau menghadiri hajatan (jagong) dan mengunjungi tempat wisata di Kabupaten Makmur.

Warga yang ingin melakukan dua aktivitas itu wajib sudah divaksin Covid-19. Kebijakan ini untuk mencegah munculnya klaster baru yang berimbas pada naiknya status level penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sesuai Instruksi Bupati (Inbup) No 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 menyebutkan taman, destinasi wisata, dan area publik lainnya diperbolehkan beroperasi. Namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Minim, Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman UMKM Sukoharjo Baru Terserap 15%

Selain itu, jumlah tamu undangan hajatan atau resepsi pernikahan dibatasi maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan masyarakat yang hendak mengunjungi objek wisata harus sudah menerima vaksin.

Tak hanya masyarakat, karyawan dan pengelola tempat wisata juga harus divaksin sebelum destinasi wisata kembali beroperasi.

“Jadi vaksinasi menjadi kunci dalam pelonggaran aktivitas usaha, perdagangan, dan kegiatan masyarakat. Masuk ke destinasi wisata harus sudah divaksin,” katanya seusai kegiatan Sukoharjo Go Green di kawasan objek wisata Batu Seribu, Sukoharjo, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Rubicon Hilang di Sukoharjo Ketemu? Polres: Kasusnya Ditangani Polda

Aturan wajib vaksin diterapkan saat masyarakat Sukoharjo yang menggelar hajatan atau resepsi pernikahan. Pemerintah telah memberi kelonggaran dengan menambah jumlah tamu undangan dari 20 orang menjadi 50 orang.

Tamu undangan tersebut harus sudah divaksin sebelum menghadiri resepsi pernikahan. Akselerasi vaksinasi menjadi kunci keberhasilan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Menyisir Data Warga

“Cakupan kumulatif vaksinasi di Sukoharjo mencapai 74 persen. Vaksinasi terus digenjot dengan menyisir data warga yang belum menerima vaksin di setiap desa/kelurahan. Ini terus dilakukan setiap hari,” ujarnya.

Baca Juga: Dishub Akui Sukoharjo Kekurangan 2.000-An Lampu Penerangan Jalan Umum

Bupati menyampaikan saat ini Sukoharjo masih menerapkan PPKM level 2. Status level PPKM bisa kembali naik apabila terjadi lonjakan tajam kasus Covid-19 dan rendahnya capaian vaksinasi.

Masyarakat terus diingatkan agar menjalankan protokol kesehatan secara ketat saat beraktivitas di luar rumah. Peran serta dan partisipasi masyarakat menjadi bagian dari pengendalian pandemi Covid-19.

“Kalau bisa status PPKM turun ke level lebih rendah karena capaian vaksinasi di Sukoharjo sudah melampaui 70 persen dari populasi atau herd immunity. Masyarakat juga harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” paparnya.

Baca Juga: Situasi Covid-19 Sukoharjo Melandai, Hampir Sepekan Tak Ada Kematian

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, menyatakan jumlah pasien positif aktif berkurang dibanding beberapa hari lalu. Saat ini, jumlah pasien aktif per 14 Oktober yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 21 orang.

Sedangkan pasien aktif yang dirawat di rumah sakit sebanyak enam orang. Satgas tingkat kecamatan dan desa/kelurahan telah melacak kontak erat lini pertama pasien positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya