SOLOPOS.COM - Mobil dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diparkir di halaman SDN Nusukan Barat No 113 yang gurunya tepergok tidak memakai masker, Selasa (9/11/2021) pagi. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan segera menerbitkan regulasi baru berisi sanksi bagi guru yang tidak memakai masker saat pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Sanksi tersebut bisa berupa pengurangan nilai, skorsing, hingga mutasi.

Kebijakan itu ditimbang setelah ia menemukan guru dan sejumlah siswa yang tak memakai masker di SDN Nusukan Barat No 113 pada Selasa (9/11/2021) lalu. “Pokoknya [sanksi] lebih dari [teguran, peringatan, dan pembinaan], keputusan apa sanksinya menunggu hasil rapat Pak Wawali dan Pak Sekda tadi,” katanya kepada wartawan, Senin pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gibran menemukan pelanggaran protokol kesehatan di sekolah itu saat inspeksi mendadak (sidak) keliling. Kegiatan itu kembali dilakukannya pada Senin ini. “Saya ke SDN Cengklik, SDN Mojosongo, sudah lumayan, tertib semua. Anak-anak kan sedang tes ANBK,” tuturnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Raih Medali Emas, Jan Ethes Langsung Diberi Selamat Jokowi

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati, mengatakan sudah memanggil Kepala SDN Nusukan Barat No 113 untuk dimintai keterangan terkait guru yang tak pakai masker sebelumnya. Kepala sekolah itu diminta membuat surat pernyataan.

“Tapi, saya juga sampaikan saat mengajar, menerangkan itu memang berat [bernapas], tapi saya minta untuk tidak melepas masker. Kalau memang terpaksa, ya lepas sebentar beberapa detik, lalu dipasang lagi. Kami selalu mengingatkan setiap hari agar mereka tetap menjalankan protokol kesehatan,” katanya.

Sanksi Bersifat Personal

Ihwal sanksi penurunan nilai prestasi kerja bagi guru yang ketahuan tak pakai masker di sekolah, menurutnya, sudah cukup memberatkan. Karena hal itu sangat berpengaruh kepada jenjang karier guru yang bersangkutan. Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan salah satu sanksi yang mengemuka dalam rapat di antaranya adalah skorsing mengajar beberapa saat.

Baca Juga: Disatroni Rampok Hingga Satpam Meninggal, Gudang di Solo Tidak Ada CCTV

“Guru adalah orang yang dicontoh, makanya sanksi ini agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Sanksi lebih ke personal, bukan ke sekolah,” jelasnya secara terpisah.

Hal berbeda apabila ditemukan kasus positif Covid-19 dalam lingkungan sekolah tersebut. Siswa maupun guru yang diketahui sempat berkontak dengan yang terpapar Corona bakal diminta karantina mandiri sehingga tak berangkat ke sekolah.

“Kalau kasus temuannya tak lebih dari lima orang yang positif, sekolahan ditutup selama 10+1 hari. Sedangkan kalau jumlahnya di atas lima orang bisa jadi 14 hari. Lebih fokus ke personal, ya bukan ke sekolah,” ucap Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya